SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Sidang dua janda pahlawan dengan agenda pembacaan saksi batal digelar. Sumanto Hadi, Direktur Umum dan SDM Perum Pegadaian yang awalnya direncanakan hadir tidak dapat memenuhi panggilan sidang Selasa hari ini (27/4).

“Yang bersangkutan tidak dapat hadir karena ada kepentingan dinas yang tidak dapat ditinggalkan”ucap Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud,siang ini. Hakim Ketua, Thamrin Tarigan, memutuskan untuk memundurkan jadwal persidangan hingga Selasa (4/5) pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami memahami alasan berhalangan hadirnya saksi, tapi kami berharap pembatalan kehadiran saksi ini seharusnya diberitahukan jauh sebelum hari sidang” ujar Kiagus Ahmad, kuasa hukum dua janda pahlawan.

Meskipun ditunda satu pekan, pihaknya mengaku siap menghadapi proses selanjutnya. “Pembelaan sedang kami susun, kami juga sedang mengusahkan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan”kata Kiagus.

Sutarti, 80 dan Rusmini, 79 menjadi terdakwa dalam kasus penyerobotan rumah jabatan almarhum suami mereka saat masih bekerja di Perjan Pegadaian. Mereka dianggap tidak lagi berhak menempati rumah yang beralamat di Jalan Cipinang Jaya II tersebut. Jika terbukti bersalah ancaman kurungan maksimal dua tahun penjara menanti kedua nenek itu.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya