SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Karya, Luluk Murdiyanto, dinilai telah menyalahgunakan surat dinas Bupati Boyolali tentang Pemberdayaan PD Aneka Karya. Luluk diketahui menjadikan surat dinas bupati tersebut bersama surat edaran Ketua DPRD sebagai dasar untuk mengajukan surat penawaran harga pengadaan seragam siswa kepada sejumlah sekolah.

“Yang saya tanda tangani bukan surat edaran. Surat perintah biasa. Dari hasil konfirmasi saya minta itu (surat pengajuan penawaran) dicabut,” ujar bupati di ruang kerjanya, Jumat (17/7).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat dinas bernomor 440/00704/05/2009 itu berisi tentang perintah bupati kepada para satuan kerja untuk memanfaatkan PD Aneka Karya untuk kepentingan dinas. PD Aneka Karya memiliki lima jenis usaha akni Apotek Baya Husada, Percetakan Merbabu, Toko ATK Merbabu, Bengkel Boyolali Motor dan Distibutor Pupuk.

PD Aneka Karya tidak memiliki jenis usaha konveksi, khususnya untuk mengadakan seragam sekolah, seperti surat penawaran yang diajukan kepada sejumlah sekolah.

Dalam surat dinas itu disebutkan pula apabila pengadaan barang atau jasa oleh satker tidak menggunakan jasa PD Aneka Karya, agar mendapat rekomendasi dari bupati cq Bagian Umum.

Atas kekeliruan yang dilakukan Luluk, Bupati mengaku dirinya tidak perlu memberikan sanksi. Kesalahan tersebut, dinilainya hanya kesalahan Luluk dalam menafsirkan surat dinas yang diedarkan bupati tersebut.

“Mereka (Luluk) itu bukan birokrasi, tidak tahu tata naskah. Itu hanya kesalahan menempelkan (dasar hukum). Sehingga setelah dicabut, masalah selesai,” ungkapnya.

Lebih jauh, Bupati memaparkan, kendati PD Aneka Karya tidak memiliki jenis usaha konveksi namun diperbolehkan mengajukan penawaran harga pengadaan seragam. Sepanjang ada kesepakatan antara PD Aneka Karya dengan pihak sekolah, namun tidak ada kaitannya dengan surat dinas bupati.

Sebagaimana diketahui, PD Aneka Karya pada 2 Juli 2009 mengirimkan surat penawaran harga pengadaan seragam siswa kepada sejumlah sekolah. Dalam surat tersebut surat dinas bupati dijadikan dasar pengajuan penawaran itu. Dalam surat penawaran tersebut surat dinas bupati ditulis sebagai surat edaran, ini yang juga disoal bupati.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya