SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang [SPFM], Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Slamet Haryanto diduga telah melanggar kode etik dalam kasus kunjungan ke tersangka dugaan suap anggota DPRD, Soemarmo HS. Pelaksana tugas sekaligus Kepala Operasional LBH Semarang, Andiyono hari ini, Selasa (19/6) mengatakan, sejak LBH Semarang membentuk tim investigasi, Slamet Haryanto telah dinon-aktifkan dari jabatan Direktur LBH Semarang per 11 Juni 2012.
Slamet Haryanto diketahui telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo HS di LP Cipinang pada 5 Juni lalu. Slamet bertemu tersangka kasus dugaan suap ini bersama aktivis lain, yaitu Zaenal Abidin, anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah Jawa Tengah, serta Rahmulyo A Wibowo, Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Tengah. Atas temuan tersebut, pihak Slamet Haryanto belum bersedia memberikan penjelasan. [kcm/dtp/bet-mg]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya