Semarang [SPFM], Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Slamet Haryanto diduga telah melanggar kode etik dalam kasus kunjungan ke tersangka dugaan suap anggota DPRD, Soemarmo HS. Pelaksana tugas sekaligus Kepala Operasional LBH Semarang, Andiyono hari ini, Selasa (19/6) mengatakan, sejak LBH Semarang membentuk tim investigasi, Slamet Haryanto telah dinon-aktifkan dari jabatan Direktur LBH Semarang per 11 Juni 2012.
Slamet Haryanto diketahui telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo HS di LP Cipinang pada 5 Juni lalu. Slamet bertemu tersangka kasus dugaan suap ini bersama aktivis lain, yaitu Zaenal Abidin, anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah Jawa Tengah, serta Rahmulyo A Wibowo, Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Tengah. Atas temuan tersebut, pihak Slamet Haryanto belum bersedia memberikan penjelasan. [kcm/dtp/bet-mg]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi