SOLOPOS.COM - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dolar AS disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (tengah) saat konferensi pers OTT pejabat PT PAL Indonesia di Gedung KPK, Jumat (31/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

KPK menyatakan Direktur Keuangan PT PAL buron dan memintanya menyerahkan diri.

Solopos.com, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (KPK) membongkar kasus suap dalam penjualan kapal perang PT PAL Indonesia ke Filipina. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengimbau Direktur Keuangan BUMN itu–yang kini berada di luar negeri–untuk menyerahkan diri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisioner KPK Basari Panjaitan mengatakan penyidik menetapkan empat tersangka setelah OTT Kamis (31/3/2017). Mereka diduga terlibat suap yang terkait penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina.

Tiga tersangka merupakan petinggi BUMN tersebut, yaitu Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Syaiful Anwar, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana. Selain mereka, Agus Nugroho yang menjadi bagian dari AS Inc, agen perantara pembelian kapal, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami prihatin karena industri perkapalan kita yang sudah diakui dunia dan mendapat kepercayaan, dicederai oleh tindakan oknum-oknum penyelenggara negara dalam tubuh PT PAL Indonesia,” kata Basaria, Jumat (31/3/2017).

Pada kesempatan itu, Basaria mengimbau agar Syaiful Anwar yang saat ini masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri. Penyidik KPK sudah mengetahui keberadaan Syaiful dan akan melakukan upaya jemput paksa jika tersangka tidak kooperatif.

Basaria menjelaskan penangkapan itu bermula dari terdeteksinya komunikasi telepon antara Arif Cahyana dan Agus Nugroho yang membicarakan penyerahan uang sebesar US$25.000. Pembicaraan itu terjadi sebelum Arif berangkat ke bandara untuk bertolak ke Surabaya.

Saat berada di parkiran MTH Square, Cawang, Jakarta Timur, penyidik membekuk Arif Cahyana dan menyita uang pemberian Agus Nugroho yang disimpan dalam tiga amplop. Setelah itu, penyidik mendatangi AN di kantornya yang tidak jauh dari parkir dan menahan AN beserta tujuh orang staf sebelum dibawa ke Gedung KPK.

“Pada saat yang sama di Surabaya, penyidik KPK juga melakukan penahanan terhadap MFA dan enam orang stafnya dan pada Jumat pagi MFA diterbangkan ke Jakarta,” ujarnya. Baca juga: Penangkapan Petinggi PT PAL Terkait Fee Proyek Kapal Perang Filipina.

Pemberian uang tersebut, paparnya, merupakan bagian dari commitment fee penjualan kapal perang SSV ke pemerintah Filipina. Dalam kontrak penjualan yang ditandatangani pada 2014, pemerintah Filipina membeli dua unit kapal SSV ke PT PAL Indonesia dengan nilai kontrak sebesar US$86,96 juta.

Dari jumlah itu, AS Inc–perantara penjualan yang memiliki kantor di Filipina, Singapura, dan Indonesia–mendapatkan komisi sebesar 4,75%. Dari persentase itu, 1,25% diberikan kepada para petinggi PT PAL Indonesia yang jika dirupiahkan mencapai sekitar RP1 triliun.

Basaria mengatakan pemberian commitment fee kepada petinggi PT PAL Indonesia rencanana diberikan dalam tiga termin. Tahap pertama sudah dilangsungkan pada Desember 2016 sebesar US$163.000, sementara tahap kedua diberikan pada Kamis lalu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Agus Nugroho dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A dan B atau Pasal 13 Undang-undang (UU)No 31/1999 yang diperbaharui UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya