Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Dijerat Pasal Primadona

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Dijerat Pasal Primadona
user
Rabu, 20 April 2022 - 08:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (Antara/Puspen Kejagung)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dijerat pasal tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi menggunakan wewenangnya dalam kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng.

Ia ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022. Penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022), menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN