SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Rapat Dengar Pendapat Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dengan PT Garuda Indonesia (Persero), PT Merpati Nusantara (Persero), PT Angkutan Sungai Danau dan Perairan (Persero), dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) diwarnai insiden pengusiran direksi PT KAI.

Pengusiran ini bermula dari protes anggota DPR yang menganggap direksi PT KAI melakukan perbuatan tidak pantas. Pasalnya, saat anggota Dewan melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat, Direktur Utama KAI tidak hadir. Kunjungan itu hanya dihadiri Wakil Direktur Utama dan Direktur Operasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ternyata kondisi ini membuat Komisi VI berang. Rapat yang semula dijadwalkan pukul 10.30 WIB ini sempat di skors selama 10 menit. Setelah skors dicabut, Komisi memutuskan PT KAI tidak boleh mengikuti rapat.

“Berdasarkan keputusan bersama, PT KAI tidak diperkenankan melanjutkan rapat. Silakan meninggalkan ruangan,” kata Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat Idris Sugeng, Kamis (29/4).

Dimintai komentar tentang hal ini, Sekretaris Perusahaan PT KAI Rustam Harahap menjelaskan, saat Komisi VI melakukan kunjungan kerja Maret lalu, Direktur Utama tengah menghadiri seminar perkeretaapian se Asia Tenggara dan Asia Selatan di India, sehingga hanya Wakil Direktur Utama dan Direktur Operasi yang mewakili. “Kita dianggap tidak siap,” tuturnya

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya