SOLOPOS.COM - BUMN (Foto: Detikcom)

BUMN (Foto: Detikcom)

Jakarta (Solopos.com)–Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan hingga 20 Mei 2011 lalu jumlah Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tinggal 30 orang (2,52%) dari total 1.189.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri BUMN, Mustafa Abubakar usai penandatanganan MoU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (26/5/2011).

“Pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tersebut disebabkan adanya pemutakhiran penetapan Penyelenggara Negara pada BUMN sehingga terdapat penambahan pejabat BUMN yang ditetapkan sebagai Wajib LHKPN,” papar Mustafa.

Ia mengemukakan dari sebanyak 142 BUMN itu tinggal 30 orang atau 2,52% dari 1.189 Direksi dan Dewan Komisaris yang belum menyampaikan LHKPN Model A. Sementara untuk pejabat BUMN lainnya sebanyak 815 orang atau 12,76% dari 6.386 Penyelenggara Negara Wajib LHKPN di BUMN.

“Dapat kami sampaikan, pemberian sanksi terhadap Penyelenggara Negara di BUMN yang belum menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan dalam proses kajian kami yang secara prinsip telah saya setujui,” ujarnya.

Ia menuturkan beberapa BUMN sudah mengadopsi dan mengintegrasikan Program Pengendalian Gratifikasi yang dicanangkan oleh KPK untuk menciptakan lingkungan pengendalian yang kuat dalam pencegahan korupsi oleh pejabat BUMN. Kementerian BUMN terus memantau penerapan program pengendalian gratifikasi ini.

“Saat ini sistem pengendalian gratifikasi dan tingkat kepatuhan LHKPN telah dimasukkan sebagai parameter penilaian good corporate governance pada BUMN,” tambahnya.

Terkait penertiban aset BUMN, Mustafa mengatakan, pemetaan aset BUMN bermasalah yang dilakukan KPK telah mendorong perbaikan dalam penguasaan aset BUMN. Penertiban aset BUMN yang dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berhak pada beberapa BUMN (PT Kereta Api Indonesia dan beberapa BUMN Perkebunan) telah dikuasai kembali.

“Kami juga memasukkan Skor Integritas Pelayanan Publik yang dilakukan oleh KPK sebagai key performance indicators (KPI) dalam Kontrak Manajemen pada beberapa BUMN yang terkait dengan pelayanan publik,” jelasnya.

(Detikcom/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya