SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO--Rencana perubahan wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo menjadi kawasan perkotaan memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo merelakan lahan-lahan di kawasan itu menjadi lahan nonpertanian.

Terhitung, hanya tersisa sekitar 127 hektare lahan yang akan tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Achmad Hufroni, melalui Kabid Tata Ruang DPU Sukoharjo, Suraji, dijumpai Solopos.com di kantornya, akhir pekan kemarin, mengatakan Kartasura adalah wilayah satelit Solo yang sangat strategis. Dengan pertimbangan itu, kata dia, Pemkab Sukoharjo tidak bisa egois untuk mempertahankan areal pertanian yang ada di wilayah tersebut.

Pengembangan wilayah Kabupaten Sukoharjo, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo No. 4/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukoharjo 2011-2031.

Sementara itu, pihaknya masih menunggu rekomendasi Gubernur Jawa Tengah agar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan RTRW bisa disahkan menjadi perda.

“Mengacu pada RTRW provinsi, Sukoharjo memilik kewajiban menyediakan lahan pertanian seluas 23.743 hektare. Oleh karenanya, masih ada sebagian wilayah Kartasura yang rencananya akan tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai hinterland [kawasan penyangga], Kecamatan Kartasura, Baki, Mojolaban dan Grogol memang diproyeksikan menjadi kawasan pendukung Solo. Kecenderungan Kartasura pada khususnya, kata dia, diarahkan menjadi kawasan perkotaan.

“Angka 23.743 hektare tetap harus terpenuhi. Maka, daerah yang secara teknis masih memungkinkan dijadikan lahan pertanian akan dipertahankan, misalnya di Desa Pucangan dan Ngemplak,” kata dia.

Ia menjelaskan, secara psikologis, masyarakat Kartasura mulai meninggalkan mata pencaharian mereka sebagai petani. Menurutnya, apabila pertanian tetap dipertahankan seutuhnya, selain tak bisa jadi kawasan pendukung Solo, masyarakatnya juga tak akan berkembang.

“Kartasura akan menjadi pusat kegiatan lokal, yaitu kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. RTRW Sukoharjo telah dirancang sejak 2010. Sementara ini RDTR yang kami bawa hanya digunakan sebagai arahan saja,” terangnya.

Sebelumnya, Camat Kartasura, Bachtiar Zunan, ketika ditemui Solopos.com mengatakan penetapan wilayah kuning bagi wilayah Kartasura diatur dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sukoharjo. Menurutnya, Kartasura memang diproyeksikan menjadi kawasan perkotaan masa depan yang dimiliki Kabupaten Sukoharjo.

“Dari sepuluh desa dan dua kelurahan, hanya Pucangan, Ngemplak dan Kertonatan yang masih memiliki wilayah hijau. Itu juga tidak terlalu luas. Di desa lain, tinggal tanah kas dan lungguh yang masih berupa lahan persawahan. Perubahan status tanah dilakukan untuk menjawab tantangan kemajuan zaman dan menyelaraskan kebutuhan kota dengan masyarakat,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya