SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memerintahkan penutupan kandang babi yang diprotes warga di Dukuh Babad RT 001, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Pemilik kandang babi berpopulasi awal mencapai 300 ekor itu diberi tenggat waktu hingga akhir September untuk membersihkan seluruh babi di kandang tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebelumnya, warga memprotes keberadaan peternakan babi itu lantaran menimbulkan bau tak sedap. Di sisi lain, peternakan babi itu ternyata juga belum berizin alias ilegal.

Keputusan penutupan peternakan babi tersebut didasarkan hasil rapat yang dipimpin Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati didampingi Wakil Bupati (Wabup) Dedy Endriyatno di Kantor Dinas Bupati Sragen, Senin (2/9/2019).

Rapat tersebut dihadiri pejabat eselon II dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Camat Ngrampal, dan Pejabat Kades Ngarum. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen Heru Martono ditunjuk sebagai juru bicara ke publik atas keputusan hasil rapat itu.

“Hasil rapat memutuskan ternak babi di Ngarum itu harus ditutup. Masyarakat dimohon bersabar karena sudah ada kesepakatan antara pemilik kandang dan Satpol PP Sragen untuk mengosongkan kandang selama dua bulan terhitung sejak Agustus-September. Jadi akhir September kandang harus bersih,” jelas Heru, Senin siang.

Jika pemilik peternakan ingin melanjutkan usahanya, Heru melanjutkan pemilik diminta menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang akan membuka lokalisasi babi di wilayah Jenar.

Heru menyampaikan dalam forum itu Bupati sempat menanyakan kronologi kandang babi di Ngarum itu kepada Pejabat Kades dan Camat serta Satpol PP. Setelah mengetahui permasalahannya, kata Heru, akhirnya diputuskan kandang ditutup.

Heru menjelaskan awalnya populasi babi di kandang mencapai 300 ekor. Heru memberi kebijakan manusiawi dengan memberi tenggat dua bulan untuk membersihkan babi dari kandang.

Heru sempat melihat kondisi kandang pada Senin siang dan ternyata populasinya sudah berkurang, tinggal 100-an ekor babi. Heru membenarkan kandang babi itu sempat diprotes warga.

Heru mengatakan kandang babi itu ternyata juga tidak berizin. Penutupan kandang babi, kata dia, karena statusnya tidak berizin, bukan persoalan bau yang dikeluhkan warga sekitar.

“Kami menjamin akhir September bersih. Kami juga akan menyosialisasikan hasil keputusan ini kepada warga Ngarum. Pada Rabu besok, warga dari Dukuh Babad, Ngarum, kami undang ke Satpol PP untuk diberi imbauan dan arahan agar tetap tenang,” ujarnya.

Heru menjelaskan Dinas PUPR dalam forum itu menyampaikan rencana membuat sentralisasi peternakan babi di Jenar. Rencana itu terbuka untuk siapa pun yang ingin berinvestasi pada peternakan babi.

Sebagai antisipasi, Bupati meminta Dinas Peternakan dan Perikanan mendata kandang babi di Sragen dan dipetakan kandang yang berizin dan belum berizin.

Sebelumnya, Camat Ngrampal Dwi Sigit Kartanto mengatakan warga di RT 001 dan RT 002 Dukuh Babad menggelar aksi penolakan kandang babi yang terletak di lingkungan RT 001. Aksi protes itu dilakukan dengan menempelkan poster dan spanduk penolakan di kandang babi. Sigit mengatakan ada empat spanduk yang dipasang di kandang babi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya