SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Dalem Joyokusuman milik mantan Kepala Bulog, Widjanarko Puspoyo, yang terletak di Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, dilelang. Namun, berbagai elemen menolak lelang tersebut karena bangunan itu masuk benda cagar budaya (BCB).

Lelang tersebut batal karena belum ada yang pihak menawar lelang. Puluhan orang yang menolak lelang rumah itu nggeruduk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo, Kamis (6/12/2012) siang. Mereka meminta KPKNL Solo, menghentikan pelelangan aset milik Widjanarko Puspoyo yang tersangkut kasus korupsi impor sapi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut mereka, tanah dan rumah milik Widjanarko Puspoyo tersebut tidak bisa dilelang sebab masuk BCB dan aset negara yang tidak bisa diperjualbelikan. Salah seorang peserta aksi, Kusumo Putro, mengatakan lelang tidak bisa dilakukan oleh KPKNL. Menurutnya jika lelang tetap dilaksanakan, akan melanggar UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu dirinya mengancam menuntut KPKNL, jika Dalem Joyokusuman jadi dilelang. ”Itu jelas-jelas benda cagar budaya yang tak semestinya dijual,” kata Kusumo di KPKNL Solo, Kamis siang.

Pejabat Lelang KPKNL Solo, Agus Dwi Martono, mengatakan proses pelelangan aset tanah milik Widjanarko tersebut untuk sementara dibatalkan. Pembatalan itu menurutnya, selain karena adanya polemik hingga hari pelaksanaan lelang Kamis siang, tidak ada satu pun warga yang berminat untuk menjadi peserta lelang tersebut.

Agus mengatakan pelelangan itu sudah dilakukan kali keempat oleh KPKNL Solo, akan tetapi lelang itu selalu gagal karena tidak ada satu pun warga yang berminat untuk memiliki tanah dan bangunan  tersebut. Dirinya juga mengatakan tanah dan bangunan tersebut saat ini masih menjadi barang rampasan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan bukan merupakan aset negara.

Nilai lelang tanah tersebut, menurut Agus, mencapai Rp20,3 miliar dengan limit lelang Rp18 miliar. ”Luas tanah dan bangunan sekitar 10.000 meter, tanah itu dilelang tanpa adanya penguasaan sertifikat atas tanah tersebut,” ujarnya saat ditemui Solopos.com. Ketua Presidium Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), Agus Anwari, di DPRD Solo, Kamis, menyatakan meskipun lelang batal, bisa jadi lelang kembali digelar. ”Bisa saja sewaktu-waktu diumumkan lagi lelang itu. Yang bisa menghentikan hanya Pemkot,” katanya.

Agus mengutarakan Dalem Joyokusuman dibangun pada masa Paku Buwono (PB) X yang digunakan untuk hunian PB X. Namun, dalam perkembangannya bangunan itu dibeli oleh mantan Kepala Bulog, Widjanarko Puspoyo.

Ihwal proses lelang, Agus mengutarakan sebenarnya sebelum proses lelang digelar, Kejaksaan Agung mengadakan rapat dengan Pemkot Solo pada 6 September lalu. ”Yang datang saat itu Kepala DTRK, Ahyani. Tetapi ya tidak bisa menjelaskan,” terangnya.

Diutarakan Agus, keberadaan BCB ataupun bangunan diduga BCB diatur dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 16 ayat (4) menyebutkan cagar budaya yang telah dimiliki oleh negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya.

Sementara dalam Pasal 21 ayat (1) menyebutkan cagar budaya atau benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai cagar budaya yang disita oleh aparat penegak hukum dilarang dimusnahkan atau dilelang. ”Dalam hal ini langkah untuk melelang Dalem Joyokusuman menentang Pasal 16 dan Pasal 21 UU No 11/2010,” tegasnya di Gedung DPRD Solo, Kamis (6/12).

Menanggapi permintaan KPCBN, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menyatakan segera berkoordinasi dengan eksekutif guna mengambil langkah sesuai UU No 11/2010. ”Kami segera berkoordinasi. Karena hal ini sangat penting,” katanya.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), menuturkan Pemkot sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung agar aset itu dihibahkan ke Pemkot. ”Bangunan itu merupakan cagar budaya. Surat ke kejaksaan itu sudah disampaikan Senin. Jadi sebelum lelang sudah dikirim ke sana. Itu aset negara dan dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya