SOLOPOS.COM - Warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar mendatangi Kantor Bupati setempat untuk beraudiensi dengan Bupati Juliyatmono, Selasa (4/1/2021) terkait keberadaan Kafe D’Brothers di desa mereka yang dinilai meresahkan. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kafe D’Brothers di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar dilarang beroperasi sejak Selasa (4/1/2021). Hal tersebut dipicu adanya keresahan warga sekitar kafe serta persoalan izin yang tidak prosedural.

Puluhan warga Gedongan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) mendatangi Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar untuk beraudiensi dengan Bupati Juliyatmono dan jajarannya. FMGB terdiri atas berbagai organisasi masyarakat, tokoh lintas agama, para ketua RT/RW dan lainnya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Di pintu gerbang Setda, massa sempat meminta masuk ke Kantor Bupati Karanganyar. Namun akhirnya hanya 10 orang perwakilan yang diperbolehkan mengikuti audiensi. Itu pun hanya mereka yang ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Gedangan.

Dalam audiensi itu, mereka menyampaikan keresahan-keresahan atas keberadaan kafe tersebut. Di antaranya adanya minuman keras (miras) yang dijual, musik yang sangat keras, serta jam operasional sampai dini hari sehingga dirasakan sangat mengganggu.

“Berdirinya Kafe D’Brothers telah terbukti menimbulkan keresahan warga masyarakat. Di antaranya fakta operasionalnya adalah untuk cafe dan bar yang menjual miras, waktu operasionalnya sampai dini hari, suara musik yang keras mengganggu pasien rawat inap di Puskesmas Il Colomadu, perumahan terdekat, pondok tahfiz, masjid terdekat, dan lain-lain,” ujar Ketua FMGB, Bandung Gunadi di depan Bupati.

Menurutnya, kondisi ini selain mengganggu saat ini juga dikhawatirkan memberi efek negatif jangka panjang terhadap remaja pemuda Gedongan dan sekitarnya.

Baca Juga: Selokan Sering Meluap, Jalan di Dalam Pasar Palur Karanganyar Tergenang

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongan, Tri Rohmadi mengungkapkan bahwa proses sewa lahan di lokasi berdirinya kafe tidak melalui pertimbangan BPD.

“Proses sewa lahan lungguh/kas desa yang dilakukan kepala desa tidak transparan dan tanpa sepengetahuan wakil dari masyarakat dalam hal ini BPD Desa Gedongan. Tidak satu pun anggota BPD yang tahu. Sehingga kontrak sewa lahan tersebut tidak sah menurut undang-undang. Tanah yang ditempati juga bukan tanah kering, sehingga mendirikan bangunan permanen di atasnya jelas melanggar undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, sejak awal, perizinan pendirian kafe yang ditandatangani warga adalah untuk restoran. Namun faktanya untuk cafe dan bar yang menjual miras, ada musik bising, dan mengabaikan jam operasional.

Baca Juga: 5 Kuliner yang Wajib Dicoba Saat ke Pasar Tawangmangu Karanganyar

Merespons tututan FMGB, Bupati Karanganyar Juliyatmono memastikan akan menghentikan operasional kafe tersebut. Pihaknya juga akan meminta aparat Satpol PP untuk mengawasi kafe yang berlokasi di Jl. Adisumarmo 190, Gedongan tersebut.

“Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah melakukan pengawasan terhadap lingkungannya. Yang jelas, dalam pemanfaatan lahan desa perizinannya harus melalui proses yang benar dengan melibatkan BPD. Kalau semua sudah dilibatkan, lalu permohonan izinnya disampaikan melalui camat kepada Bupati, nanti kami yang akan menganalisa sesuai dengan peruntukannya atau tidak, sesuai dengan tata ruang atau tidak. Kalau tidak sesuai tentu kami tidak izinkan. Apalagi kalau izinnya rumah makan dan kemudian jadi kafe yang meresahkan begitu, tentu ini tidak benar. Saya larang beroperasi lagi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya