SOLOPOS.COM - Puluhan perangkat desa menggeruduk Kantor Pemkab Sragen memprotes SE Sekda, Senin (4/1/2021). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menanggapi protes perangkat desa terkait masa kerja mereka yang terpotong lima tahun.

Protes itu dilakukan sebagai respons terbitnya surat edaran (SE) No 141.3/438/001/2020 tekait Pemberhentian Perangka Desa (Perdes) Sragen pada usia 60 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagai pejabat yang menandatangani SE itu pada 22 Desember lalu, Tatag merasa perlu memberi penjelasan untuk menghindari kesalahpahaman pada kalangan perdes.

13 Jam Berjuang, Sukarelawan Berhasil Evakuasi Pedagang Sakit di Gunung Lawu

Tatag menilai Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen menggunakan Perda No 5/2000 sebagai pedoman dalam menentukan masa kerja perangkat desa.

Dalam perda itu sudah termaktub aturan terkait masa kerja perdes hingga usia 60 tahun atau 65 tahun. Namun, sejak terbitnya UU No 6/2014 tentang Desa, Tatag menilai aturan terkait masa kerja perdes sebagaimana Perda No 5/2000 sudah tidak berlaku alias gugur.

Penataan Organisasi

“Yang harus jadi pedoman, perangkat desa yang diangkat pada masa itu masih satu [payung hukum] dengan UU Pemerintah Daerah dan Desa. Sesuai amanat UU dan Perda, [perdes] diangkat Bupati,” jelas Tatag kepada Solopos.com, Selasa (5/1/2021).

Solo Dapat Jatah 4.364 Vaksin Covid-19, Ini Lokasinya Penyimpanannya

Ketentuan terkait masa kerja itu berubah setelah terbit UU No 6/2014 tentang Desa dan Permendagri No 83/2015 tentang Perangkat Desa. Pada 2017 lalu, Pemkab Sragen membuat penataan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) semua pemerintah desa.

Penataan SOTK itu juga berpedoman pada Perda No 8/2017 tentang Perdes. Dengan peralihan aturan terkait penataan SOTK itu, kata Tatag, Pemkab Sragen dianggap seolah-olah tidak mengakomodasi kepentingan perdes oleh Praja Sragen.

Menurut Tatag, UU No 6/2014 berkedudukan sebagai lex specialis derogat legi generalis atau aturan hukum khusus yang bisa mengesampingkan aturan hukum umum.

570.156 Warga Karanganyar Akan Jadi Sasaran Vaksin Covid-19, Kapan Mulainya?

“Sejak keluar UU No 6/2014, otomatis mengikuti aturan baru. SK pengangkatan mereka [perdes] melalui kepala desa. Otomatis aturan yang sebelumnya yang diangkat melalui SK Bupati gugur. Jadi, secara legal, [terbitnya SE] sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sekda.

Perdes Kecewa

Sebelumnya, puluhan perdes dari berbagai kecamatan di Sragen menggeruduk Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen pada Senin (4/1/2021). Mereka memprotes terbitnya SE terkait pemberhentian perdes pada usia 60 tahun.

Dalam SE itu, kebijakan Pemkab Sragen yakni memberhentikan perdes pada usia 60 tahun sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Permendagri No 83/2015 tentang Perangkat Desa. Itu artinya masa kerja perangkat desa terpotong lima tahun.

1 Pejabat Positif Corona, 13 Pegawai UPTPK Sragen Bekerja Dari Rumah

Terbitnya SE itu sontak membuat kalangan perdes kecewa. Setidaknya terdapat sekitar 300 perdes yang terdampak dari SE tersebut. Mereka diangkat menjadi perdes berdasar Peraturan Daerah (Perda) No 15/1981.

Sesuai perda itu, mestinya 300 perdes itu tetap bisa bekerja dan mendapat haknya hingga usia 65 tahun. Namun, dengan terbitnya SE itu, mereka terancam kehilangan pekerjaan lebih cepat atau dipaksa pensiun karena sudah berusia 60 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya