SOLOPOS.COM - Salah satu PKL kuliner si Alun-Alun Klaten. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten terus mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021). Dari evaluasi sementara, salah satu poin PPKM yakni pembatasan jam operasional tempat usaha maksimal pukul 19.00 WIB masih berlaku.

Pembatasan selama PPKM berlaku diatur SE Bupati Klaten Nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada 10 poin pembatasan diantaranya penerapan75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor bagi pegawai perusahaan maupun pemerintahan sudah dijalankan. Selain itu ada pembatasan jam operasional kegiatan usaha seperti toko dan kuliner maksimal sampai pukul 19.00 WIB.

Efek Samping Vaksin Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan evaluasi dilakukan saban hari dan dilaporkan ke pemerintah provinsi. Dari hasil pantauan sementara, pembatasan kerja dengan penerapan 75 persen WFH dan 25 persen WFO di perusahaan maupun pemerintahan sudah dijalankan.

Namun, ada sejumlah perusahaan swasta yang sudah konfirmasi tidak sanggup memenuhi ketentuan tersebut dan meminta pelonggaran ihwal persentase jumlah karyawan bekerja di perusahaan. Hal itu lantaran berkaitan dengan target produksi.

“Tetap ada pembatasan karyawan yang bekerja di kantor namun belum bisa mencapai 25 persen. Sanggupnya pada angka 50 persen bekerja di kantor. Mereka meminta keringanan namun tetap harus dibarengi protokol kesehatan yang ketat. Kami akan terus pantau terutama saat jam istirahat karena justru yang rawan itu saat jam istirahat,” jelas Ronny yang juga Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/1/2021).

Ini Alasan Syekh Ali Jaber Ingin Dimakamkan di Lombok

Selain tempat kerja, sejumlah tempat usaha seperti mall, toserba, pusat perbelanjaan sejenis, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan angkringan relatif juga sudah memenuhi pembatasan yang diatur selama PPKM Klaten berlaku.

Hal itu termasuk pembatasan jam operasional maksimal buka sampai pukul 19.00 WIB. Hanya saja, pembatasan jam operasional itu dikeluhkan para pelaku usaha terutama PKL dan angkringan mengusulkan pembatasan jam operasional direvisi.

Ronny mengakui pembatasan yang diterapkan termasuk penerapan batasan jam operasional tempat usaha selama PPKM menimbulkan ketidaknyamanan terutama para PKL dan angkringan.

“Ini dilakukan demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat menurunkan angka penularan Covid-19. Kalau dua pekan ini hasilnya gagal, kemungkinan pembatasan yang lebih besar bisa saja dilakukan dan justru akan semakin memberatkan,” jelas Ronny.

Protes Jam Malam, PKL Klaten: Virus Corona Seolah-Olah Diculke Pukul 19.00 WIB

Dia menjelaskan PPKM tak semata merupakan keputusan pemkab. Berlakunya PPKM itu juga berdasarkan kebijakan pemerintah pusat melihat perkembangan kasus Covid-19 di daerah termasuk Soloraya.

Lantaran hal itu, Ronny mengajak seluruh warga termasuk pelaku usaha mematuhi aturan pembatasan selama PPKM Klaten. Ronny berharap selama dua pekan mendatang ada peningkatkan kedisiplinan dengan kebiasaan menerapkan protokol kesehatan diiringi penurunan angka kasus persebaran Covid-19.

“PPKM ini bukan tanpa sebab untuk dilakukan. Di Klaten itu sudah zona merah. Ini sudah berlangsung selama delapan pekan terakhir,” kata dia.

Ronny juga mengatakan pada Rabu ada rapat koordinasi dengan pemprov secara virtual terkait PPKM. “Hal krusial dalam pembahasan itu dicapai kesepatan terkait pembatasan jam operasional. Ditunggu saja SE gubernur,” kata dia.

Syekh Ali Jaber: Ulama Madinah Berhati Lembut yang Cinta Lombok

Sebelumnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengakui munculnya kebijakan pembatasan selama PPKM berdampak pada sektor usaha. Tak hanya pedagang kaki lima (PKL), kuliner, hingga angkringan, dia mengatakan seluruh sektor ekonomi terdampak.

“Mohon maaf, semua PKL kami berharap untuk bersabar. Karena ini memang keputusan atau kebijakan yang tidak mudah bagi pelaku PKL yang malam. Saya berharap semua mau menerima. Kalau nanti kondisinya sudah membaik akan kami koreksi kembali,” kata dia.

Salah satu pengusaha swalayan di Delanggu, Klaten, Sunarto, mengatakan pada satu sisi PPKM ditujukan memutus mata rantai persebaran Covid-19 sehingga perlu ada peningkatan kesadaran pnerapan protokol kesehatan. Pada sisi lain, PPKM berdampak pada sektor ekonomi. Sunarto mengaku ikut terdampak munculnya PPKM.

“Toko juga jatuh. Operasional jalan terus, pegawai yang jaga tetap, listrik juga tetap, tetapi pengunjung berkurang,” kata dia.

Divaksin Covid-19, Kapolresta Solo: Saya Senang, Bugar Sekali

Sunarto menilai pembatasan semestinya tak dilakukan pada jam operasional tempat usaha. Pembatasan lebih difokuskan pada peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan seperti mencegah kerumunan di tempat usaha.

“Aturan kegiatan usaha saat malam harus dihentikan itu perlu dievaluasi. Menurut saya tidak perlu dibatasi. Yang dibatasi itu jangan sampai timbul kerumunan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya