SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan darurat sipil di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dikecam banyak pihak. Jokowi pun akhirnya mengatakan status itu tidak akan diberlakukan sekarang.

Jokowi sempat melontarkan keinginannya itu pada Senin (30/3/2020) lalu. Sehari kemudian, Selasa (31/3/2020), Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2020) siang di Istana Bogor, Jawa Barat, memberikan klarifikasi atas pernyataannya itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jokowi mengatakan bahwa penetapan status darurat sipil tertuang dalam Undang-Undang No 23 Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya. Namun, kata dia, status itu hanya berlaku untuk kondisi abnormal.

Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Darurat Sipil Batal?

Ekspedisi Mudik 2024

"Darurat sipil kita siapkan kalau terjadi kondisi abnormal. Kalau kondisi seperti sekarang ini, tentu saja tidak diberlakukan," ucap Jokowi dalam konferensi pers tersebut, Selasa.

Selain itu, pada kesempatan kali ini, Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah telah menandatangani dua aturan untuk menangani wabah virus corona. Keduanya adalah Peraturan Presiden (PP) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kemasyarakatan.

Imbas Corona, Listrik Digratiskan Selama 3 Bulan, Simak Skemanya!

PP dan Keppres tersebut akan mulai beralaku terhitung sejak April ini. "Pemerintah telah menerbitkan PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kemasyarakatan," ucap Jokowi.

"Dengan terbitnya PP ini, saya harap kepala daerah tidak membuat kebijakan-kebijakan sendiri."

Sebelumnya, Jokowi mengatakan pembatasan sosial berskala besar ini akan sukses jika dilakukan kebijakan lainnya, yakni darurat sipil. Dengan begitu kebijakan pembatasan berskala besar dapat berjalan secara tegas di masyarakat.

Update! Pasien Positif Corona Indonesia Tembus 1.414 Kasus, Jateng Tambah 17

Efek Darurat Sipil

“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah [ lockdown wilayah ] adalah kewenangan pemerintah pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah,” katanya membuka rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference, Senin (30/3/2020).

Efek aturan darurat sipil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 19 Perppu itu menyebutkan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Bukan Lockdown, Jokowi Minta Social Distancing Lebih Besar & Ketat

Terkait implementasi kebijakan tersebut, Jokowi meminta apotek dan toko bahan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan masyarakat. Tentu hal ini dengan menerapkan protokol menjaga jarak dan kesehatan yang ketat.

Selain darurat sipil, Jokowi juga telah membicarakan dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja informal. “Pemerintah segera menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera umumkan ke masyarakat,” katanya.

Kritik Darurat Sipil

Kritik terhadap keinginan Jokowi memberlakukan darurat sipil sebelumnya dikritik sejumlah tokoh. Mereka menilai wacana ini tidak tepat karena yang dibutuhkan saat ini adalah karantina kesehatan, bukan darurat sipil.

Usul Karantina Wilayah Jakarta dari Anies Ditolak Jokowi

"Dalam melakukan lockdown pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan. Kesehatan," kicau mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di akun Twitter @hamdanzoelva, Senin.

Kritik senada dilontarkan ekonom senior yang juga mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Dia menyebut wacana Jokowi soal darurat sipil sangat aneh.

"Wah aneh luar biasa, opo toh Presiden @jokowi. Rakyat sedang darurat kesehatan, darurat takut ndak makan, darurat kepercayaan — kok ujuk2 mau darurat sipil ? Sekedar hanya alat utk mempertahankan kekuasaan ? Ampun deh," kicaunya di akun Twitter @RamliRizal, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya