SOLOPOS.COM - Tiga calon kades menunjukan nomor urut masing-masing setelah dilakukan undian nomor urut dalam tahapan Pilkades PAW di Balai Desa Singopadu, Sidoharjo, Sragen, Kamis (7/7/2022) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Panitia Pemiliha Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antarwaktu (PAW) Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, akhirnya menetapkan tiga calon kades, Kamis (7/7/2022) sore.

Mereka adalah Sukimin, Paiman, dan Heru Tarwoco. Ketiga orang tersebut meraih skor tertinggi dari empat bakal calon yang dinyatakan memenuhi berkas persyaratan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Singopadu, Joko Widodo, menyampaikan empat balon yang memenuhi syarat itu Paiman dengan skor 62,5, Heru Tarwoco dengan skor 55, Sukimin dengan skor 67,5, dan Anita Apriyani dengan skor 30.

Dari pemeringkatan, Sukimin meraih skor tertinggi diikuti Paiman dan Heru Tarwoco. Sesuai aturan, peserta Pilkades PAW hanya boleh diikuti tiga peserta maka ketiga peserta dengan skor tertinggi secara otomatis ditetapkan sebagai calon kades.

“Ada dua nama yang tidak memenuhi syarat, yakni atas nama Pak Priyadi dan Pak Sukirdi. Berkas persyaratan mereka tidak lengkap. Kami memverifikasi berkas dan ada kekurangan kelengkapan pada surat keterangan dari pengadilan,” ujar Joko, Kamis.

Baca Juga: Gagal jadi Calon Kades di Sragen, Mantan Napi Gugat Panitia Pilkades

Sukirdi yang seorang mantan narapidana atau napi, menyatakan akan menggugat panitia. Ia merasa dijegal oleh panitia agar tidak bisa mengikuti pilkades tersebut.

“Ini jelas ada indikasi penjegalan terhadap saya dan Priyadi. Masak saya diminta melengkapi berkas kok tadi pada pukul 11.00 WIB. Padahal undangan penetapan balon menjadi calon pukul 13.00 WIB,” ujarnya penuh kekecewaan di Balai Desa Singopadu, Kamis.

Priyadi adalah mantan napi lain yang juga dicoret panitia karena dianggap tak memenuhi berkas persyaratan, seperti halnya Sukirdi. Berkas yang dimaksud adalah keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen tentang tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Baca Juga: Gagal Maju Pilkades PAW Singopadu Sragen, Mantan Napi Teriak Protes

Sukirdi mengaku bisa legawa kalau tercoret karena tidak masuk tiga besar berdasarkan skor. Bukan karena berkas persyaratan yang tak lengkap.

Sukirdi mengaku mendapat Surat keterangan dari PN Sragen tentang tidak sedang dicabut hak pilihnya bernomor 785/SK/HK/05/2022/PN Srg tertanggal 27 Mei 2022. Tiba-tiba pada Rabu (6/7/2022) malam ia mendapatkan surat pencabutan SK nomor 784/SK/HK/05/05/2022/PN Srg tertanggal 27 Mei 2022.

SK yang dicabut itu isinya tidak sedang menjalani hukuman pidana dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan PN yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Muncul Isu Akan Dijegal, Balon Kades Singopadu Sragen Bawa 2 Pengacara

“Tadi malam kok ada surat pencabutan. Padahal poin yang dicabut bukan pada surat itu. Kenapa panitia seperti itu? Saya akan menggugat secara formil ke PTUN dan pidana serta menuntut ganti rugi. Yang kami tutut panitia yang membuat saya tersingkir,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya