KULONPROGO—Kapolres Kulonprogo memenangkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Heribertus Sambudi Suharyanto di PN Wates, Rabu (20/6) pagi. Kuasa hukum langsung mempersiapkan bukti-bukti di pengadilan pidana.
Dalam amar putusannya, hakim Ignatius Eko Purwanto menilai, gugatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa mengenai tidak adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum dalam proses penyidikan tidak melanggar KUHAP sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam amar putusannya, hakim menilai seluruh tindakan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo sudah sesuai dengan pasal 77, 78 dan 82 junto pasal 109 ayat 1 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga dalil-dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tidak dapat diterima.
Dalam pasal 77 dijelaskan kewenangan pengadilan negeri dalam sidang praperadilan hanya sebatas memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penututan. Selain memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Heribertus, hakim juga memutuskan biaya perkara sebesar Rp60.000 ditanggung oleh pemohon.
Putusan praperadilan dengan termohon Kapolres Kulonprogo ini bersifat final sehingga proses penydikan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan tanah TPA Banyuroto yang diduga merugikan negera sebesar Rp 264,9 juta tersebut tetap dilanjutkan. (ali)