SOLOPOS.COM - Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin (tengah) memberikan keterangan pers saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan).

Menanggapi laporan oleh tim Ahok ke kepolisian, Habib Novel tak masalah, bahkan ingin melaporkan balik.

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Novel Chaidir Hasan atau Habib Novel dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Menanggapi laporan ini, Sekjen DPP FPI Jakarta tersebut menyebutkan dirinya siap menghadapi pelaporan ini.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Saya enggak apa-apa dilaporin. Kita buktikan keterangan palsu, kan ada bukti di SMS dari saksi kepada saya. Ya enggak apa-apa. Nanti kita lihat saja mana yang benar dan [yang] salah,” katanya, Senin (16/1/2017).

Terkait pelaporan ini, dirinya mengatakan berniat untuk melaporkan kembali Ahok. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan akan merealisasikan niat tersebut dan menunggu kelanjutan perkembangan kasus ini. Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Laporkan Habib Novel ke Polda Metro.

Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan data palsu dan tidak pernah berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan. “Saya penginnya laporin balik. Ini saya kasih data yang benar. Kan udah pengadilan, saya tegaskan kalau tak ada data palsu. Apalagi sudah disumpah, kan enggak mungkin bohong,” jelasnya.

Adapun dalam laporan oleh tim kuasa hukum Ahok Senin ini yang tertuang dalam LP/257/I/2017/PMJ tertanggal 16 Januari 2016, Novel dituduh melanggar pasal 310 KUHP, dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya