SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara setelah lembaga itu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu menyusul dugaan penganiayaan terhadap dua penyelidik KPK saat Pemprov Papua menggelar rapat di Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan siapapun berhak mengadu ke kepolisian selama apa yang dilaporkan tersebut dianggap benar. Terkait adanya laporan ini, KPK akan mempercayakan sepenuhnya kepada Polri agar bekerja secara profesional dalam menangani hal tersebut. 

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

“Siapapun dapat melaporkan apa yang dianggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada,” kata Febri, Selasa (5/2/2019).

Namun demikian, KPK mempertanyakan isi pelaporan tersebut. Febri mempertanyakan apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau KUHP. 

“Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yang merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut,” kata Febri.

Di sisi lain, KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh termasuk pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya. Febri menyebutkan korban melakukan kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK.

Sebelumnya, dua penyelidik KPK diduga dianiaya sekelompok orang saat bertugas melakukan pengecekan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) tengah malam. Kedua penyelidik diduga dianiaya bersamaan dengan rapat evaluasi terhadap APBD Papua antara Pemprov Papua, DPRD Papua, dan Kemendagri.

Rapat tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua DPRD, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kedua penyelidik KPK tersebut kemudian malah dibawa oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya dan diduga memukuli penyelidik KPK. Padahal, dua petugas itu telah memberitahu identitasnya sebagai pegawai KPK.

Buntutnya, seperti yang dituturkan Febri, terdapat luka-luka di bagian tubuh seperti retakan pada hidung dan luka sobekan pada wajah. Mereka dikabarkan harus menjalani operasi.

Terkait kasus penganiayaan tersebut, KPK telah melaporkan pihak yang diduga melakukan penganiayaan ke Polda Metro Jaya. Namun, KPK malah dilaporkan balik Pemprov Papua atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (4/2/2019).

Perkara yang dilaporkan yakni tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/ 2018 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya