SOLOPOS.COM - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap suami yang diduga membunuh istri sirinya, Sabtu (23/7/2022). (ANTARA/HO Polresta Sidoarjo)

Solopos.com, SIDOARJO — Dipicu percekcokan, seorang suami di Sidoarjo, Jawa Timur berinisial AJ tega menghabisi nyawa istri sirinya, YT.

Pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian kendati sempat berpindah-pindah kota.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Peristiwa suami bunuh istri siri itu terjadi di Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022) lalu.

Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintor mengatakan korban meninggal dunia setelah terjadi cekcok dengan suami sirinya.

Baca Juga: Seluruh Pelaku Penembakan Istri TNI Ditangkap, Suami Korban Diburu

“Karena merasa tersinggung tersangka AJ tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban,” katanya di Sidoarjo, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala ke lantai.

“Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” kata dia.

Baca Juga: Menghilang Seusai Istri Ditembak, Kopda M Diburu Aparat TNI-Polri

Setelah membunuh istri sirinya, kata dia, sang suami mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur.

Kesaksian itu didapatkan dari laporan keluarga yang menemukan jasad YT meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya.

Kapolresta mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri YT yang terakhir kali bersama korban.

Baca Juga: Penembakan Istri TNI di Semarang, Panglima: Ada Anggota yang Terlibat

Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota.

“Pelaku sempat menjual motor, telepon genggam dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jogjakarta,” katanya.

Ia mengatakan, akibat membunuh istri sirinya tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Hilangkan Jejak, Penembak Istri Anggota TNI Sempat Ganti Warna Motor

“Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya