Solopos.com, SRAGEN — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen memperpanjang status kegawatdaruratan atau kejadian luar biasa (KLB). Status KLB di Sragen dipernpanjang hingga 30 Juni 2020 mendatang.
Kebijakan perpanjangan itu diambil Gugus Tuga Covid-19 Sragen lantaran masih ada tujuh kasus positif Covid-19 yang berstatus sebagai orang tanpa gejala (OTG). Selain itu masih ada pasien yang dirawat di sejumlah rumah sakit (RS) rujukan I di Solo.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Mantab! Desa di Wonogiri Ini Siapkan Paket Wisata Perbukitan Cuma Rp50.000/Orang
Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen yang juga Sekretaris Gugus Tugas PP Covid-19 Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto, saat ditanya Solopos.com, Jumat (5/6/2020).
“KLB tetap berlaku sepanjang Keppres (Keputusan Presiden) No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 belum dicabut. Kami melakukan perpanjangan KLB selama sebulan ke depan karena kami masih memiliki orang yang positif terpapar Covid-19,” ujar Sekda.
Dejavu, Kematian Satpam Cantik Sragen Mirip Kisah Tragis Anggota PPS Tenggak
Tatag menerangkan Pemkab Sragen tidak perlu lagi menetapkan kegawatdaruratan dan KLB Covid-19 jika sudah ada Keppres yang mengaturnya. Dia mengatakan situasi di daerah memedomani ketentuan nasional yang tertuang dalam Keppres itu. Meskipun Sragen masih ada kasus positif Covid-19, ujar Tatag, tetap melaksanakan kenormalan baru.
Wewenang
Sebelumnya, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikaan daerah tidak memiliki wewenang untuk menetapkan KLB. Namun, Sekda mengatakan daerah masih boleh-boleh saja melakukan perpanjangan KLB karena daerah lain pun bisa membuat kebijakan terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah pusat.
Round Up Data Monitoring Covid-19 Solo: Positif Jadi 36, PDP Meninggal Tambah 1 Jadi 31 Orang
Kini, Bupati menyiapkan regulasi berupa peraturan bupati (perbup) dan surat edaran untuk mengatur pola the new normal atau kenormalan baru di saat-saat pandemi Covid-19. Kebijakan regulasi itu sebagai langkah Pemkab Sragen setelah mendapatkan banyak masukan dari para pimpinan daerah, pimpinan instansi vertical, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan tokoh agama.