SOLOPOS.COM - Ilustrasi wabah virus corona (Covid-19). (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen memperpanjang status kegawatdaruratan atau kejadian luar biasa (KLB). Status KLB di Sragen dipernpanjang hingga 30 Juni 2020 mendatang.

Kebijakan perpanjangan itu diambil Gugus Tuga Covid-19 Sragen lantaran masih ada tujuh kasus positif Covid-19 yang berstatus sebagai orang tanpa gejala (OTG). Selain itu masih ada pasien yang dirawat di sejumlah rumah sakit (RS) rujukan I di Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mantab! Desa di Wonogiri Ini Siapkan Paket Wisata Perbukitan Cuma Rp50.000/Orang

Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen yang juga Sekretaris Gugus Tugas PP Covid-19 Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto, saat ditanya Solopos.com, Jumat (5/6/2020).

“KLB tetap berlaku sepanjang Keppres (Keputusan Presiden) No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 belum dicabut. Kami melakukan perpanjangan KLB selama sebulan ke depan karena kami masih memiliki orang yang positif terpapar Covid-19,” ujar Sekda.

Dejavu, Kematian Satpam Cantik Sragen Mirip Kisah Tragis Anggota PPS Tenggak

Tatag menerangkan Pemkab Sragen tidak perlu lagi menetapkan kegawatdaruratan dan KLB Covid-19 jika sudah ada Keppres yang mengaturnya. Dia mengatakan situasi di daerah memedomani ketentuan nasional yang tertuang dalam Keppres itu. Meskipun Sragen masih ada kasus positif Covid-19, ujar Tatag, tetap melaksanakan kenormalan baru.

Wewenang

Sebelumnya, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikaan daerah tidak memiliki wewenang untuk menetapkan KLB. Namun, Sekda mengatakan daerah masih boleh-boleh saja melakukan perpanjangan KLB karena daerah lain pun bisa membuat kebijakan terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah pusat.

Round Up Data Monitoring Covid-19 Solo: Positif Jadi 36, PDP Meninggal Tambah 1 Jadi 31 Orang

Kini, Bupati menyiapkan regulasi berupa peraturan bupati (perbup) dan surat edaran untuk mengatur pola the new normal atau kenormalan baru di saat-saat pandemi Covid-19. Kebijakan regulasi itu sebagai langkah Pemkab Sragen setelah mendapatkan banyak masukan dari para pimpinan daerah, pimpinan instansi vertical, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan tokoh agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya