Selasa, 13 September 2011 - 19:31 WIB

Diperpanjang, ayo daftar jadi anggota LPSK!

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Penerimaan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) diperpanjang hingga 23 September 2011 mendatang. Detikcom melaporkan, menurut Panitia Seleksi (Pansel) LPSK, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Selasa (13/9) perpanjangan perlu dilakukan agar memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri di LPSK.

Kriteria calon anggota LPSK pengganti antarwaktu adalah WNI yang memiliki pendidikan minimal Strata Satu (S1) segala jurusan, dan diutamakan memiliki pengalaman di bidang hukum dan HAM kurang lebih selama 10 tahun. Pansel membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh Indonesia, untuk ikut andil dalam proses pemilihan anggota LPSK pengganti antarwaktu. [kcm/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif