SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Penerimaan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) diperpanjang hingga 23 September 2011 mendatang. Detikcom melaporkan, menurut Panitia Seleksi (Pansel) LPSK, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Selasa (13/9) perpanjangan perlu dilakukan agar memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri di LPSK.

Kriteria calon anggota LPSK pengganti antarwaktu adalah WNI yang memiliki pendidikan minimal Strata Satu (S1) segala jurusan, dan diutamakan memiliki pengalaman di bidang hukum dan HAM kurang lebih selama 10 tahun. Pansel membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh Indonesia, untuk ikut andil dalam proses pemilihan anggota LPSK pengganti antarwaktu. [kcm/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya