Jakarta [SPFM], Penerimaan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) diperpanjang hingga 23 September 2011 mendatang. Detikcom melaporkan, menurut Panitia Seleksi (Pansel) LPSK, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Selasa (13/9) perpanjangan perlu dilakukan agar memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri di LPSK.
Kriteria calon anggota LPSK pengganti antarwaktu adalah WNI yang memiliki pendidikan minimal Strata Satu (S1) segala jurusan, dan diutamakan memiliki pengalaman di bidang hukum dan HAM kurang lebih selama 10 tahun. Pansel membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh Indonesia, untuk ikut andil dalam proses pemilihan anggota LPSK pengganti antarwaktu. [kcm/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi