Jakarta [SPFM], Adanya Undang-Undang khusus yang menangani masalah keuangan partai dinilai perlu untuk mengantisipasi kecurangan. Langkah ini dilakukan karena banyaknya sumbangan untuk partai politik baik dari luar atau pun dari dalam partai yang terkesan tidak transparaan.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum Abdul Aziz Kamis (26/5), dengan UU tersebut, partai akan mendapatkan sanksi jika tidak transparan. Ditambahkan Abdul, hal ini harus diikuti dengan penegakan UU Pemilu, mengingat aturan dana yang disampaikan kader-kader partai harus dibuat terbuka. [dtc/dev]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda