Jakarta [SPFM], Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperluas sarana pengaduan pelayanan perpajakan bagi Wajib Pajak sejak Agustus 2011. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dedi Rudaedi, Rabu (21/12) mengatakan perluasan tersebut meliputi pengaduan melalui telepon, faksimili, surat elektronik (email) atau surat langsung. Hingga kini layanan pengaduan mendapat sambutan positif dari wajib pajak.
Dedi menambahkan, batas waktu pengaduan sekitar 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. Untuk tindak lanjutnya, pengaduan wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak pengaduan diterima secara lengkap. Untuk lebih memudahkan, lembaga ini telah menggolongkan jenis pengaduan menjadi pelayanan yang tidak memadai, keterbatasan sarana kantor, kode etik dan disiplin, dan tindak pidana perpajakan. [kcm/ard]