SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Solopos.com, DUBAI — Malang benar nasib wanita asal Austria ini. Ia sebenarnya hendak melaporkan setelah diperkosa ke kepolisian setempat. Namun kenyataannya dia justru akan dihukum.

Dilansir Daily Mail, Jumat (31/1/2014), wanita berusia 29 tahun dari Wina, Austria, ini malah akan menghadapi hukuman penjara ketika dituduh melakukan hubungan seks di luar nikah dan minum alkohol yang memang dilarang di seluruh kota Uni Emirat Arab. Merasa dipojokkan dengan hukum yang dirasa ganjil, Kementerian Luar Negeri Austria turun tangan. Mereka berupaya membela wanita tersebut agar dibebaskan dari ancaman penjara.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Wanita yang tak disebut identitasnya tersebut diketahui memeluk Islam. Sebelumnya ia diketahui telah berpesta di sebuah hotel di mana aturan larangan minum alkohol memang sering dilanggar di tempat itu.

Wanita tersebut mengungkapkan pemerkosaan itu terjadi di sebuah tempat parkir bawah tanah setelah seorang pria Yaman mendekatinya. Ketika ia melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi, ia justru ditangkap dan diancam hukuman penjara. Ia baru bisa dibebaskan setelah ia menikah dengan pria yang memperkosanya.

Kementerian Luar Negeri Austria pun segera bernegosiasi dengan pihak yang berwenang di Dubai. Petisi online juga langsung bergulir untuk membantu pembebasan wanita tersebut.

Hanya dalam waktu singkat, petisi itu telah memperoleh lebih dari 260.000 tanda tangan untuk menyerukan kebebasan sang wanita tersebut. Petisi itu membawa hasil. Akhirnya, ia dibebaskan dan diizinkan kembali ke negara asalnya setelah muncul protes global.

Septina Arifiani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya