SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Seorang perempuan paruh baya di Semarang, Karmiyati, 41, warga Jl. Borobudur, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menjadi pengedar narkotika dan obat berbahaya lain (narkoba) jenis sabu-sabu.

Karmiyati ditangkap aparat Polsek Genuk di indekos yang terletak di Jl. Sri Kuncoro, Semarang Barat, Minggu (6/1/2019). Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian meringkus rekan tersangka yang juga bertindak sebagai kurir sabu-sabu, Muhammad Irsad, 34, warga Dukuhan, Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, di Jl. Madukoro, Semarang Barat, Sabtu (5/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari keterangan tersangka [Irsad], kami kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya diketahui kalau dia [Irsad] mendapat sabu-sabu dari tersangka perempuan [Karmiyati],” ujar Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin, kepada wartawan di Mapolsek Genuk, Jumat (11/1/2019).

Zaenuri menambahkan dari penangkapan Karmiyati, akhirnya diketahui jika peredaran sabu-sabu itu dikendalikan oleh seorang penguin Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1A Semarang atau yang populer disebut Lapas Kedungpane, berinisial BG.

“Kami menangkap tersangka yang satunya [Karmiyati] di indekosnya. Saat itu, kami juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dipaketi dengan berat total mencapai 50,39 gram,” imbuh Zaenul.

Zaenul menambahkan sabu-sabu yang sudah dikemas kecil-kecil itu biasanya diedarkan para tersangka dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Paket sabu-sabu itu kemudian ditaruh di bawah pohon di pinggir jalan yang sudah disepakati dengan pembeli.

Sementara itu, Karmiyati mengaku baru empat bulan terakhir mengedarkan sabu-sabu. Hal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membayar sewa indekos.

Ia juga mengaku menjual sabu-sabu atas perintah dan instruksi BG, melalui handphone. BG biasanya menghubunginya untuk menentukan lokasi transaksi maupun penggambilan narkoba yang mengandung zat metafetamine itu.

“Saya hanya mengambil kemudian mengemas dalam paket kecil. Untuk mengantar, saya tunggu perintah BG. Biasanya, paket saya masukkan ke dalam bungkus rokok dan ditaruh di bawah pohon,” aku Karmiyati.

Karmiyati mengaku mengenal BG sejak beberapa tahun lalu. Keduanya bahkan sempat tinggal di indekos yang sama di Kalibanteng.

“Dulu kenal sama Pak BG waktu satu indekos di Kalibanteng. Saya tinggal di indekos sendiri, enggak ada keluarga, enggak punya suami atau anak. Hasil ini saya pakai buat makan dan bayar indekos,” imbuh Karmiyati.

Karmiyati mengaku dibayar Rp2 juta setiap kali mengambil dan mengedarkan sabu-sabu. Uang itu ia terima melalui rekening di bank.

Saat ini, baik Karmiyati maupun Irsad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan narkoba. Keduanya kini masih ditahan di Mapolsek Genuk dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU No.39/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya