SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polri dan TNI telah menangkap 6 orang tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang diperintahkan membunuh 4 tokoh nasional saat kerusuhan 22 Mei 2019 di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Dua di antaranya positif mengkonsumsi narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan tersangka berinisial TJ, warga Cibinong, Bogor, yang bertugas menjadi eksekutor terbukti menggunakan narkoba zat amphetamine dan methamphetamine.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“TJ ini kami periksa urinenya positif amphetamine dan methamphetamine. Kadang-kadang memang orang yang ingin keberaniannya meningkat, mereka menggunakan itu,” kata Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan AD Warga Koja, Jakarta Utara, yang bertugas memasok senjata ke tersangka HK positif menggunakan tiga jenis zat narkoba. “Hasil pemeriksaan urine juga positif amphetamine dan methamphetamine dan benzodiazepin. Lebih banyak lagi menggunakan narkoba,” ungkap Iqbal.

Keduanya ditangkap bersama empat tersangka lainnya, yakni HK alias Iwan, AZ, IF, dan AF atas dugaan kepemilikan senpi ilegal terkait kerusuhan 21 Mei di Jakarta.

Satu kelompok di bawah pimpinan HK itu ditangkap karena berniat menembak mati 4 pejabat negara dan 1 pimpinan lembaga survei swasta. Mereka ditangkap pada Selasa (21/5/2019) dan Jumat (24/5/2019) di lokasi yang berbeda-beda.

Sebelumnya diberitakan, keenam tersangka memiliki peran masing-masing yang berbeda. Ada yang mencari pejual senjata api, hingga mencari sosok demonstran 22 Mei untuk dijadikan martir alias penembak 4 pejabat negara dan satu pemimpin lembaga survei swasta.

“12 April, tersangka HK menerima perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasonal lainnya, jadi empat target kelompok ini, yakni tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei,” kata dia.

Saat ditanya mengenai siapa saja yang menjadi target mereka, Iqbal menegaskan salah satunya bukan presiden. “Pejabat negara, bukan Presiden tapi, bukan kapasitas saya menyampaikan ini. Nanti ketika proses pendalaman sudah mengerucut, baru akan disampaikan,” tegas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya