SOLOPOS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dalam jumpa pers Operasi Cipta Kondisi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/6/2017) lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep, mengklaim dikriminalisasi karena diperiksa polisi.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tersangka ujaran kebencian Muhammad Hidayat yang juga pernah melaporkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini adalah tentang dugaan ujaran kebencian Hidayat terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kan diundang ini untuk melengkapi pemeriksaan saja,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (14/7/2017), dikutip Solopos.com dari Antara. Baca juga: Pelapor Kaesang Tersangka Ujaran Kebencian.

Ekspedisi Mudik 2024

Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat penggilan kedua kepada Hidayat. Argo mengungkapkan penyidik meminta keterangan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjenpol Mochamad Iriawan.

Sementara itu, Hidayat menganggap kasus ujaran kebencian yang menjeratnya sebagai kriminalisasi kepadanya. “Saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang, putra Jokowi,” klaim Hidayat. Padahal, dirinya sudah menjadi tersangka sebelum melaporkan Kaesang.

Sebelumnya, polisi menangkap pengunggah video provokasi yang menayangkan rekaman saat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan meminta massa FPI menghentikan penyerangan oleh massa HMI terhadap polisi di depan Istana Negara saat demo 411.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hidayat sebagai tersangka karena mentransmisikan video ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya melalui YouTube.

Tentang Hidayat, polisi telah memang mengungkapkan berbagai catatan. Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hero Henrianto Bachtiar, mengungkapkan Hidayat telah menjadi tersangka dalam kasus lain.

“Iya kan banyak yang bertanya profil pelapor ini. Dia tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Hero Henrianto Bachtiar, Rabu (5/7/2017), yang dikutip Solopos.com dari Detik.

Hidayat, kata Hero, merupakan tersangka dalam kasus serupa, yakni dugaan ujaran kebencian atau hate speech yang terjadi pada seputar waktu aksi 411. “Kasusnya sama, hate speech juga terhadap Kapolda Metro waktu 411,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya