SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Googleimage)

Solopos.com, KLATEN—Satreskrim Polres Klaten mendalami dugaan penyimpangan kasus pencetakan soal ujian di sekolah tahun pelajaran 2020-2021. Penyelidikan dilakukan dengan memintai sejumlah kepala sekolah di Klaten.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih termasuk tahap awal. Sebanyak 10 kepala SD yang telah dimintai keterangan bertindak kooperatif saat di hadapan polisi Satreskrim Polres Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami belum menyimpulkan apakah dalam kasus ini ada unsur pidananya atau tidak? Soalnya ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Hingga sekarang sudah ada 10 kepala SD yang dimintai keterangan. Jumlah itu belum bertambah,” kata AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Dukung Polres Klaten, ARAKK: Dana BOS Jadi Bancakan Semakin Kentara

Jauh sebelum penyidik Satreskrim Polres Klaten menelusuri kasus dugaan BOS 2020-2021, Kejari Klaten telah lebih dahulu menelusuri dugaan penyimpangan BOS 2019. Sebanyak 700-an kepala sekolah di Kabupaten Bersinar (tingkat SD dan SMP) telah dimintai keterangan secara maraton, September 2020.

Penelusuran dugaan penyimpangan dana BOS 2019 di Kejari Klaten sebenarnya dianggap sudah menemui titik terang. Terlebih, penanganan kasus tersebut sudah diekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, 11 Februari 2021 dengan kesimpulan agar ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Namun hingga sekarang penanganan kasus tersebut masih berstatus penyelidikan. Hal inilah yang mengakibatkan kepala Kejari (Kajari) Klaten dan kepala Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jateng digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, awal Februari lalu. Hasil dari gugatan tersebut, majelis hakim PN Klaten tidak menerima, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Pencetakan Soal Ujian di Klaten, 10 Kasek Diperiksa

“Di dalam setiap kesempatan, kami sudah sampaikan semuanya tentang penggunaan BOS. Prinsipnya, harus menaati peraturan. Jangan sampai ada pelanggaran. Ada juga petunjuk teknisnya juga. Silakan taati itu semua,” kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Yunanto.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Rakyat AntiKorupsi Klaten (ARAKK), Abdul Muslih, mengatakan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS harus terus ditingkatkan di masa mendatang, termasuk partisipasi aktif wali murid dalam mengawasi anggaran tersebut.

“Kami ingin menanggapi pengusutan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Klaten terkait kasus ini [penyimpangan kasus pencetakan soal ujian di sekolah di tahun pelajaran 2020-2021]. Yang pertama, kami mendukung penuh kasus ini diusut secara tuntas. Selanjutnya, hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan BOS yang tak diawasi dengan baik berpotensi besar menjadi ladang bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Ini harus segera dihentikan,” kata Abdul Muslih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya