SOLOPOS.COM - La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Kasus RS Unair membuat La Nyalla Mattalitti berurusan dengan KPK, selain dengan Kejakgung dalam kasus korupsi hibah Kadin Jatim.

Solopos.com, JAKARTA — La Nyalla Mahmud Mattalitti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait pembangunan rumah sakit dan pengadaan alat kesehatan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Seusai diperiksa, La Nyalla mengatakan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dari mantan rektor Unair Fasichul Lisan. Saat ini, Fasichul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu oleh KPK.

Dia tidak mengetahui apapun mengenai pokok permasalahan perkara tersebut. “Enggak, enggak ada apa-apa. Enggak ada yang saya ketahui jelas,” katanya sembari menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung karena Ketua Umum PSSI nonaktif itu tengah menjalani masa penahanan sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah dan bansos Kadin Jawa Timur (Jatim). Dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terhitung hari ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menambah masa penahanan La Nyalla selama 20 hari. Sebab, berkas perkara mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu belum dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasusnya belum dapat dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya, masa penahanan 20 hari pertama tersangka yang juga sempat buron lebih kurang satu bulan itu telah habis pada Senin (20/6/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya