JAKARTA–Terdakwa kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd Rafiq, hari ini diperiksa KPK. Pemeriksaan tersebut terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi DPID Haris Andi Surahman.
Pantauan, Rabu (28/11/2012), Fahd Rafiq mendatangi KPK pada pukul 10.25 WIB. Fahd yang mengenakan baju tahanan KPK itu masuk lewat pintu belakang gedung KPK. Fahd diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Betul yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka HAS dalam DPID,” Kata Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu.
Kasus dugaan penyimpangan dana PPID yang menyeret sejumlah anggota Badan Anggaran DPR mengemuka setelah diungkap oleh Wa Ode Nurhayati. Anggota Banggar DPR dari FPAN itu telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Fahd didakwa menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID tahun 2010 di 3 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah di Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam dakwaan disebutkan Fahd menemui Haris Andi Surahman untuk membicarakan anggaran DPID yang tengah dibahas Banggar. Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd tersebut. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pada Selasa (27/11/2012), Fahd disidang sebagai terdakwa kasus PPDIP. Dia membacakan pledoi yang isinya menjelaskan perasaan leganya telah jujur di persidangan, sembari mengakui kesalahan.