SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Tersangka kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen yang juga mantan bupati setempat, Agus Fatchur Rahman, memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (23/5/2019).

Politikus Partai Golkar Sragen itu datang dengan cara tak bisa. Dia tiba di Kantor Kejari Sragen pada pukul 09.39 WIB mengendarai motor trail.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Setelah memarkir sepeda motor Suzuki TS 125 berpelat nomor AD 5005 AGE itu, Agus bergegas masuk ke Kantor Kejari Sragen. Agus yang mengenakan kemeja dan celana hitam langsung mengisi daftar hadir yang disodorkan petugas resepsionis.

Tanpa didampingi kuasa hukum, Agus dipersilakan masuk ke Ruang Pidana Khusus. Agus baru keluar dari Kantor Kejari Sragen pada pukul 10.00 WIB. Saat ditanya wartawan terkait materi pemeriksaan, Agus enggan berkomentar.

“Soal itu saya no comment saja. Yang penting, saya menjalani semua prosesnya dengan baik. Saya juga akan kooperatif terhadap apa yang dijalankan Kejaksaan,” ujar Agus Fatchur Rahman.

Agus juga mengaku sudah menyampaikan hal senada kepada pendukungnya, bahwa ia akan menjalani semua prosedur ini secara baik. “Bagi konstituen, apa pun yang terjadi, saya harus menjalani semua prosedur dengan baik,” ucapnya.

Agus mengaku hingga kini masih mencari penasihat hukum yang bisa diajak kerja sama. Sebelumnya, Agus menggunakan jasa penasihat hukum, Zamzan Wathoni. Pengacara asal Jogja itu bahkan sudah mendaftarkan gugatan praperadilan atas kasus yang menjerat Agus Fatchur Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Senin (20/5/2019) lalu.

Kendati begitu, Bupati Sragen periode 2011-2015 itu menyiratkan akan menghentikan kerja sama dengan Zamzan Wathoni. “Sekarang saya baru mencari penasihat hukum. Yang kemarin dari Jogja. Ini rencana mau ganti. Saya mau cari pengacara dari teman-teman di Jakarta,” jelas Agus.

Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan ini adalah pemanggilan pertama Agus Fatchur Rahman dengan status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) 2003-2010. Dia menyambut baik kehadiran Agus Fatchur Rahman yang memenuhi panggilan Kejari.

Kendati begitu, pemeriksaan Agus sebagai tersangka tersebut urung dilanjutkan karena dia tidak membawa serta penasihat hukumnya. “Penasihat hukum itu adalah hak yang harus dipenuhi dalam pemeriksaan tersangka. Karena tidak didampingi penasihat hukum, kami akan mengagendakan kembali pemeriksaan tersangka di waktu berikutnya,” ujar Syarief Sulaiman.

Terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Agus Fatchur Rahman, Syarief memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang dilaksanakan Kejari Sragen.

“Praperadilan itu sebuah hal yang berbeda. Prosesnya sudah beda. Praperadilan itu menyangkut permasalahan secara formil. Saya belum tahu materi praperadilan yang dilayangkan itu seperti apa? Tapi penyidikan dan praperadilan itu proses yang beda. Jadi, tidak akan saling menghambat,” terang Syarief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya