SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng telah memeriksa sebanyak 60 saksi dalam kasus raibnya uang ganti rugi proyek Jalan Tol Semarang-Solo milik 99 warga Desa Jatirunggo, Kabupaten Semarang senilai Rp 13,5 miliar di Bank Mandiri.

”Kami serius menangani kasus Jatirunggo, sudah 60 saksi diperiksa,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan di Semarang, Jumat (3/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para saksi yang telah diperiksa di antaranya, anggota tim pengadaan tanah (TPT) dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jateng, Heru Budi Prasetyo, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jateng, Sri Puryono dan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Trans Marga Jateng, Hining Tjas Adi.

Selain itu juga sejumlah warga Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang juga telah dimintai keterangan sebagai saksi kasus tesebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Mengenai tersangka, Untung menyatakan sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Jatirunggo, karena masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

Menurutnya menetapkan seorang menjadi tersangka tak mudah, harus didukung bukti yang kuat baik keterangan saksi dan dokumen. “Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung, antara lain memeriksa saksi. Yang jelas Kejakti serius mengungkap tuntas kasus Jatirunggo,” tandas Untung.

Sebelumnya penyidik Kejakti telah menemukan bukti awal adanya penyimpangan raibnya uang ganti rugi proyek Jalan Tol Semarang-Solo milik 99 warga Jatirunggo di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Undip Tembalang, Kota Semarang, yang dapat merugikan keuangan negara.

Bukti awal itu, adanya dokumen jual beli yang telah dipalsukan sehingga menguatkan dugaan adanya suatu rekayasa oleh pihak tertentu.

Selain itu juga adanya puluhan warga Jatirunggo yang tak pernah melakukan musyawarah terkait pembebasan lahan tersebut. Rekayasa itu untuk menyiasati aturan formal yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan PP Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Terkait kasus Jatirunggo ini, Himpunan Masyarakat Sadar Hukum Indonesia (Himshi) mendesak penyidik Kejakti Jateng juga memanggil manajemen Bank Mandiri.

Ketua Himshi Jateng, Riski Hendi, menyatakan manajemen bank BUMN ikut berperan raibnya dana Rp 13,5 miliar ganti rugi lahan pengganti hutan proyek Jalan Tol Semarang-Solo milik warga Desa Jatirunggo.

Menurut dia, tindakan manajemen Bank Mandiri yang melakukan over booking (pemindahbukuan) rekening warga Jatirunggo melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah UU No 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat (1) jo Pasal KUHP tentang Pemalsuan. “Karena <I>over booking<I> rekening milik warga Jatirunggo ini dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening tersebut,” ujar dia.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya