SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Setelah menjadi tersangka sejak beberapa waktu lalu, Vanessa Angel kini resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur mulai Rabu (30/1/2019) selama 20 hari ke depan. Vanessa Angel resmi ditahan Polda Jatim karena kasus prostitusi online.

Vanessa Angel ditahan setelah diperiksa selama 4 jam. Kabid Humas Polda Jatim mengatakan penahanan sesuai dengan syarat objektif pasal yang disangkakan yakni pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selama 20 hari ke depan kita akan melakukan penahanan,” kata Barung Mangera, Rabu (30/1/2019), dilansir Suara.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, tersangka Vanessa Angel kemungkinan besar akan ditahan dalam kasus prostitusi online yang membelitnya. Penahanan tersebut dilihat dari sisi objektif pasal yang disangkakan.

“Yang kita bebankan adalah pasal 27 ayat 1 yang amcaman hukumannya enam tahun kurungan penjara,” tegas Barung, Rabu (27/1/2019).

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap orang yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini.

Seperti diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Penetapan ini dilakukan karena Vanessa Angel diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa Angel juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya