SOLOPOS.COM - Daryanto (JIBI/dok)

Jakarta–Komisaris Bank Century Robert Tantular diperiksa Kejagung selama 3 jam. Robert dicecar penyidik tentang surat berharga US$203,4 juta.

“Seputar surat berharga senilai US$ 203,4 juta yang dikuasai Rafat Ali Rizvy dan Hesyam Al Waraq. Itu kan sudah cair US$ 85 juta tapi sisanya belum dikembalikan ke Century,” ujar pengacara Robert, Bambang Hartono, saat dihubungi lewat telepon, Jumat (11/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang menambahkan, Robert hari ini diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Robert ditanyai 7 pertanyaan.

“Cuma itu saja, ini kan untuk memperdalam pemeriksaan kemarin,” kata Bambang. Menurutnya, kemungkinan Robert akan diperiksa lagi pekan depan.

Robert pada Jumat (4/12) lalu diperiksa Kejagung selama kurang lebih 8 jam. Robert ditanya 12 pertanyaan seputar surat-surat berharga di Bank Century.

Robert diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan dana talangan Bank Century yang sedang disidik Kejagung dengan tersangka Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvy.

Dalam kasus Bank Century, Robert dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya