SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani (tengah), didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis (kanan) di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). (JIBI/Antara/Reno Esnir)

Ahmad Dhani tidak ditahan Kejari Jaksel setelah diperiksa selama lebih dari 3 jam.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akhirnya batal menahan musisi Ahmad Dhani yang telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech setelah diperiksa lebih dari 3 jam.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Raimel Jesaya, mengemukakan alasan pihaknya batal menahan tersangka Ahmad Dhani yaitu karena ada beberapa alasan subjektif dan objektif sesuai pasal 21 KUHAP. Syarat subjektif itu adalah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi lagi perbuatannya. Sementara syarat objektif penahanan itu ancaman perkara minimal harus 5 tahun.

“Jadi itu yang menjadi pertimbangan kami kenapa tidak langsung ditahan. Sejauh ini tentunya kita akan melihat atau mempertimbangkan syarat itu sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 21 KUHAP terhadap tsk ini. Apakah memenuhi persyaratan formil dan materill untuk ditahan,” tutur Raimel, Senin (12/3/2018).

Dia menjelaskan barang bukti yang telah dilimpahkan bersama tersangka Ahmad Dhani ke Kejari Jakarta Selatan di antaranya adalah SIM card, ponsel pintar, printout chat Whatsapp, dan tulisannya di media sosial Twitter. “Semua barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan kepolisian kepada kami,” katanya.

Tersangka Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19/2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bernama Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri BTP Network pada Kamis (9/3/2017). Ahmad Dhani dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 19/2016 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya