SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sisa masa penahanan tersangka terorisme Abu Bakar Ba’asyir tinggal 10 hari lagi. Namun hingga saat ini, berkas Ba’asyir belum juga lengkap.

“Tinggal 10 hari masa penahanan untuk kewenangan polisi habis. Insya Allah, dalam waktu tidak lama beberapa hari sebelum itu, pihak jaksa peneliti sudah bisa mengeluarkan P21 (lengkap). Kita berusaha intensif,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan saat jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (3/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Iskandar mengatakan, berkas Ba’asyir telah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa minggu lalu. Penyidik dan kejaksaan juga sudah melakukan gelar perkara dan koordinasi secara intensif.

“Antara Densus dan jaksa peneliti,” imbuhnya.

Menurut Iskandar, waktu 10 hari dinilai cukup untuk melengkapi berkas bagi penyidik. Selanjutnya, kejaksaan akan menyiapkan berkas dakwaan.

“Berkasnya satu untuk tersangka Ba’asyir saja. Dia dijerat UU Terorisme pasalnya masih seperti yang dulu,” terang jenderal bintang dua.

Sejak dikirimkan, berkas Ba’asyir belum pernah dikembalikan ke penyidik. Polisi berharap dalam waktu dekat berkas Ba’asyir sudah lengkap.

Mabes Polri telah menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka sejak ditangkap, Senin (9/8) di Banjar Patroman, Jawa Barat. Ba’asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya