SOLOPOS.COM - Penyidik Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengecek satwa dilindungi yang dirampas dari warga Laweyan di Mapolresta Solo, Sabtu (27/3/2021). (Solopos.com-Dok Humas Dirjen Gakkum KLHK)

Solopos.com, SOLO — Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merampas 125 ekor unggas milik YA, 22, yang dianggap termasuk dalam kategori unggas dilindungi oleh negara, Sabtu (27/3/2021). Satwa yang disita penyidik KLHK itu dipelihara YA di sebuah rumah indekos wilayah Karangasem, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Koordinator Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara  (Jabalnusra), Agus Wardiyanto, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, mengatakan sebanyak 125 ekor unggas itu bernilai ratusan juta rupiah. Menurutnya, jenis unggas itu, yakni burung kakak tua raja, kakak tua jambul oranye, anak merak hijau, anak kasuari, burung jagal papua, dan dara mahkota.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ia memprediksi harga burung jagal papua sekitar Rp350.000 per ekor sedangkan harga paling mahal anak kasuari mencapai Rp5 juta per ekor. Tetapi, peredaran satwa dilindungi di pasar gelap tidak ada patokan harga khusus.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: PSIS Semarang Dipastikan Bisa Pakai Stadion Jatidiri

“Ada aduan warga yang kami tindaklanjuti penyelidikan dari intelijen kami. Satwa dilindungi ini berhasil kami amankan bersama Satreskrim Polresta Solo,” papar dia mewakili Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur.

Menurutnya, saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Diduga transaksi jual beli satwa itu melalui media sosial. Petugas juga masih mengembangkan pengirim satwa dari Papua itu ke tangan YA. Termasuk para pembeli satwa itu dari tangan YA. Menurutnya, YA juga merupakan warga Laweyan, namun YA menyewa dua kamar indekos untuk menyimpan satwa itu.

“Kami masih mendalami pihak-pihak terlibat. Kami segera periksa melalui transaksi rekening. Termasuk cara pengiriman satwa dari Papua ke Jawa,” papar dia.

Baca Juga: Ini 7 Tips Fengsui Rumah di Tahun Kerbau Logam 2021

Ia menambahkan ratusan unggas itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah untuk dikaji. Petugas BKSDA akan mengecek satwa itu layak dikembalikan ke habitat atau memerlukan rehabilitasi. Penyidik menjerat YA dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengonfrimasi kepolisian membantu pengamanan penyitaan 125 satwa itu. Menurutnya, proses hukum selanjutnya merupakan kewenangan penyidik Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Satwa Dirampas Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

Kasuari 1 ekor
Kakatua raja 1 ekor
Kakatua jambul oranye 8 ekor
Merak hijau 2 ekor
Bayan 3 ekor
Nuri Pelangi 26 ekor
Dara mahkota 10 ekor
Jagal Papua 74 ekor

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya