SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Sanksi pemecatan sementara selama 12 bulan atau satu tahun dijatuhkan&nbsp;Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)&nbsp;terhadap Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad (dr TAP). Meski demikian, keputusan tersebut belum bisa langsung dieksekusi.</p><p>Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih mengaku sudah menerima hasil putusan MKEK tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindaklanjut dari rekomendasi itu.</p><p>"Biasanya ditunggu yang bersangkutan mengajukan pembelaan diri," kata Daeng, begitu dia dipanggil saat dihubungi <em>Bisnis/JIBI</em>, Selasa (3/4/2018).</p><p>Daeng menjelaskan bahwa dr Terawan masih memiliki opsi untuk melakukan pembelaan diri dan sangat dipersilahkan jika dr Terawan mau melakukan hal tersebut.</p><p>"Iya kita berharap, beliau [dr Terawan] mau melakukan opsi tersebut," jelasnya lebih lanjut.</p><p>Daeng juga sangat menyayangkan soal bocornya foto surat keputusan MKEK tersebut ke publik karena sebenarnya putusan MKEK tersebut hanya masalah internal organisasi.</p><p>"Yang perlu digarisbawahi adalah sebenarnya masalah ini adalah masalah internal organisasi terkait aturan-aturan etika, kepantasan dan kepatutan dalam rumah tangga profesi dokter. Dan sebenarnya bukan untuk konsumsi publik," tukasnya.</p>

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya