Madiun
Selasa, 19 November 2019 - 19:05 WIB

Dipasangi 13 Tiang Beton PLN Tanpa Izin, 2 Petani Madiun Menjerit

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PLN Madiun, Kabupaten Madiun, 

Solopos.com, MADIUN -- Dua petani di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, mengeluhkan 13 tiang beton milik PLN berdiri di lahan mereka. Belasan tiang beton milik PLN itu berdiri tanpa seizin petani.

Pantauan Madiunpos.com di persawahan Desa Kaibon, Selasa (19/11/2019), memang ada 13 tiang beton milik PLN yang berdiri di sawah milik dua petani, yakni Samiran dan Bandi. Tiang beton itu memiliki diameter sekitar 30 cm dan tinggi sekitar 13 meter.

Advertisement

Pemilik lahan, Samiran, 67, mengaku kaget setelah mengetahui lahan persawahannya dipasangi tiang beton PLN. Ada enam tiang beton yang ditancapkan di sawahnya.

Ia mengaku tidak terima atas perlakuan sewenang-wenang tersebut. Selama ini, dirinya tidak pernah diajak musyawarah maupun dimintai izin atas pemasangan tiang beton PLN tersebut.

Advertisement

Ia mengaku tidak terima atas perlakuan sewenang-wenang tersebut. Selama ini, dirinya tidak pernah diajak musyawarah maupun dimintai izin atas pemasangan tiang beton PLN tersebut.

"Saya tidak pernah dimintai izin. Jumlahnya ada enam tiang," kata dia saat ditemui Madiunpos.com di rumahnya di RT 014/RW 003, Desa Kaibon, Selasa.

Samiran merasa dirugikan atas pemasangan tiang itu. Menurutnya, sebelum tiang tersebut dipasang seharusnya terlebih dahulu izin kepadanya selaku pemilik lahan.

Advertisement

"Kalau cuma satu tiang saja tidak masalah. Ini ada enam tiang," kata dia.

Saat pemasangan tiang beton itu, Samiran mengaku berada di lokasi. Kala itu, ia juga menyampaikan keberatan atas pemasangan tanpa izin tersebut. Tetapi, pekerja pemasang tiang justru tidak mengindahkan keberatannya.

Nasib yang sama dialami, Bandi, 65, Di sawahnya ada tujuh tiang beton PLN yang ditanam. Dia menegaskan tidak ada izin dari PLN untuk pemasangan tiang beton tersebut.

Advertisement

"Ini kan tanah saya, kok tidak ada izin untuk pemasangan tiang," jelas Bandi.

Dia menyampaikan tiang-tiang ini dipasang pada Agustus 2019. Dia juga meminta kepada PLN untuk segera mencabut tiang beton tersebut atau memberikan kompensasi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif