SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Wonogiri, Totok Sugiyarto. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri mencatat nama Slamet dan Parni sebagai nama terpopuler untuk masing-masing jenis kelamin di Wonogiri.

Pengguna nama tersebut mencapai ribuan orang yang tersebar di Wonogiri. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Wonogiri, Totok Sugiyarto, mengatakan ada 1.982 orang laki-laki bernama Slamet di Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan nama Parni tercatat digunakan sebagai nama perempuan sebanyak 1.927 orang. “Kedua nama itu menjadi nama paling populer yang digunakan di Wonogiri,” kata Totok kepada Solopos.com, Rabu (8/2/2023).

Totok mengatakan nama terpopuler di Wonogiri itu dengan kategori nama yang hanya terdiri atas satu kata. Dia mencontohkan selain Slamet, nama lain yang populer untuk laki-laki di Wonogiri secara berturut-turut adalah Sutrisno (1.847), Widodo (1.724), Purwanto (1.552).

Kemudian Parno (1.442), Supriyanto (1.393), Sarno (1.235), Mulyono (1.193), Sutarno (1.161), Suratno (1.029). Sementara untuk nama perempuan, selain Parni, nama yang banyak digunakan yaitu Sarmi (1.890), Sri Lestari (1.890), Sri Wahyuni (1.712), Sumini (1.694).

Lalu Parmi (1.692), Parti (1.675), Warni (1,559), Sutini (1.555), dan Sarni (1.537). Pemilik nama terpopuler di Wonogiri tersebut didominasi orang-orang yang berusia lanjut. Hal itu karena para orang tua zaman dulu memang hanya menyematkan nama anaknya satu suku kata namun memiliki arti yang baik.

Dia tidak mengetahui persis apa yang melatarbelakangi para orang tua zaman dulu memberikan nama anaknya hanya satu suku kata. “Tetapi itu tidak masalah, tidak melanggar aturan apa pun. Kecuali mereka lahir setelah 2022, baru mereka bisa dikatakan melanggar,” ujar dia.

Totok menjelaskan masalah pemberian nama sudah ditentukan dalam Permendagri No 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dalam peraturan tersebut disebutkan pemberian nama harus memiliki arti baik.

Selain itu nama harus memiliki minimal dua suku kata dan maksimal memiliki 60 karakter, termasuk spasi dan tanpa tanda baca atau angka.

“Nama tidak boleh disingkat, misalnya Muhamad Hatta, tidak boleh disingkat Muh Hatta. Itu biar jelas, tidak ada interpretasi lain,” ungkap Totok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya