SOLOPOS.COM - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka, Zuraida Hanum (kedua kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (8/1/2020). (Antara-Septianda Perdana)

Solopos.com, MEDAN -- Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Pembunuhan itu dirancang oleh Zuraida Hanum yang tak lain merupakan istri korban.

Zuraida merancang skenario pembunuhan itu dengan tersangka Jefri Pratama, 42, selingkuhannya. Mereka mengajak Reza Pahlevi, 29, yang menjadi eksekutor pembunuhan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020), mengatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. Kemudian Zuraida menyewa RF untuk membunuh korban.

Kapolda mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2019) dini hari. Saat itu korban berada di rumahnya di Jl Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatra Utara.

Kemudian, Zuraida pergi menjemput Jefri dan Reza di Pasar Johor, Jl Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, sang istri membawa kedua laki-laki itu menuju lantai tiga rumah korban.

Setelah mendapat perintah dari Zuraida, pelaku Jefri dan Reza langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal. "Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil Forensik, diduga meninggal karena lemas," katanya.

Selanjutnya, Jefri dan Reza membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado berpelat nomor BK 77 HD warna hitam.

Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

"Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku terjerat Pasal 340 KUH-Pidana, yakni pembunuhan berencana," ujarnya.

Martuani mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut tim penyidik sempat kesulitan. Pasalnya para pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.

"Dengan kerja sama tim dan berbagai informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini direkontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," kata dia.

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka ini terbilang rapi karena tak ada alat bukti dan bekas kekerasan pada tubuh korban. "Korban tewas karena dibekap dengan menggunakan bedcover dan sarung bantal sehingga kehabisan nafas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya