SOLOPOS.COM - Salah satu kegiatan Telkomsel di Solo beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi)

Salah satu kegiatan Telkomsel di Solo beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA— PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan menghormati putusan pengadilan terkait kondisi pailit yang kini disandang perusahaan operator seluler terbesar di Indonesia itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Terkait dengan masalah pailit yang sedang dihadapi perusahaan menghormati keputusan pengadilan dan akan mengajukan kasasi,” kata Ricardo Indra, POH Head of Corporate Communication Group PT Telkomsel, Jumat (14/9/2012) kepada JIBI/Bisnis.

Sebagai informasi, Telkomsel selama ini dikuasai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan 65% saham dan 35% lainnya di tangan SingTel, Singapura.

Operator seluler itu dinyatakan dalam kondisi pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah mengabulkan permohonan krediturnya, PT Prima Jaya Informatika.

Majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar menilai bahwa telah terbukti secara sederhana bahwa Telkomsel memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat kreditur lain. Hal itu telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Kepailitan dan PKPU.

“Mengadili mengabulkan pernyataan permohonan pailit pemohon [Prima Jaya],” ujar Agus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini (14/9). Putusan tersebut menyebabkan Telkomsel dalam kondisi pailit.

Hakim menunjuk tiga kurator yakni Fery Sama, Edino Girsang, dan Mohamad Solihin. Bertindak sebagai hakim pengawas dalam kepailitan adalah Sutoto Adiputro.

Kuasa hukum termohon, Warakah Anhar, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut. “Pasti kami lakukan [kasasi]” katanya saat meninggalkan ruang sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya