SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Dinas Ketertiban Kota Jogja merazia dua toko di Jl. Gandekan dan Jl. Gadjah Mada melanggar aturan karena tidak memiliki izin distribusi produk minuman keras (miras).

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi Hartana menjelaskan, pelanggaran ketentuan didasarkan pada alur pendistribusian miras. Sesuai ketentuan, miras hanya boleh dijualbelikan bagi hotel bintang tiga hingga lima serta restoran yang memiliki izin dari Dinas Pariwisata. Namun dua toko tersebut tidak memiliki catatan alur pendistribusiannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nurwidi menjelaskan, pihaknya telah melakukan operasi gabungan pada Kamis (11/8) sore. Pada dua sub distributor miras tersebut ditemukan pelanggaran adanya catatan pendistribusian miras kepada konsumen. Dintib kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilaporkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi.

“Dari operasi yang kami lakukan kami melakukan pencatatan dan melaporkan kepada Departemen Perdagangan supaya dilakukan tindak lanjut,” katanya hari ini (12/8).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2009 disebutkan, sub distributor miras harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan Pusat. Dalam aturan juga disebutkan bahwa miras hanya dijualbelikan bagi tempat-tempat tertentu. Peraturan ini menyebutkan apabila terjadi pelanggaran maka sub distributor dapat terancam sanksi berupa pencabutan izin usaha. (Harian Jogja/Rina Wijayanti)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya