SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemilik usaha kecil dan menengah (UKM) di Solo paling sulit memenuhi standar upah minimum kota (UMK) senilai Rp 785.000.

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Singgih Yudoko, soal gaji bagi buruh atau tenaga kerja memang terbentur berbagai permasalahan. Salah satunya menyangkut kemampuan perusahaan sendiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Singgih mengaku Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah secara intensif melakukan pengawasan dan pembinaan kepada sekitar 800 perusahaan se-Solo. Namun, lantaran terkendala kondisi perusahaan, akhirnya hal tersebut dimaklumi.

“Upaya Pemkot tidak pernah berhenti, pengawasan dan pembinaan selalu dilakukan. Tapi dalam beberapa hal, itu menjadi wajar, karena kondisi perusahaan memang tidak memungkinkan. Terutama untuk perusahan kecil, seperti toko-toko. Mereka memberlakukan sistem shift sehingga satu kali kerja tidak penuh 7 jam, akhirnya kewajiban UMK menjadi gugur,” terang Singgih, saat ditemui wartawan, di Loji Gandrung, Sabtu (1/5).

Meski menyadari belum 100% perusahaan di Solo mampu memenuhi kewajiban gaji buruh sesuai UMK, dia memandaskan pihaknya terus melakukan upaya pembinaan. Singgih juga memastikan Dinsosnakertrans selalu mengawal usulan pengajuan UMK sejak dilakukannya survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tahapan-tahapan lain setelah itu.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya