SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja Rihari Wulandari mengatakan nominal besaran kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan besaran upah baru, disampaikan kepada Walikota hari ini, Senin (29/10/2013).

Penyampaian itu wajib dilakukan sebelum nantinya diserahkan kepada Gubernur DIY sebagai bahan pertimbangan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski enggan mengungkapkan besaran KHL yang ada, namun dia tidak menampik jika ada kenaikan besaran KHL yang diajukan. Kenaikan itu diperkirakan mencapai 10%, dengan mempertimbangkan kenaikan BBM, inflasi dan beberapa faktor lain.

“Yang jelas ada kenaikan sekitar 10 persen dari besaran kemarin,” jelasnya, Senin (28/10/2013).

Jika KHL Kota Jogja tahun lalu sebesar Rp1.049.104, maka perkiraan KHL tahun ini adalah Rp1.154.014. Dengan asumsi upah minimum berada di atas KHL, maka UMK Jogja kemungkinan ada di atas angka Rp1.154.014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya