SOLOPOS.COM - Helmy Yahya (Bisnis-Dok)

Solopos.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI. Kendati demikian Helmy Yahya menegaskan dirinya tetap Dirut sah TVRI.

Penonaktifan itu berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan surat keputusan yang tersebar ke awak media disebutkan, pertama, Helmy Yahya dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama LPP TVRI.

Kedua, selama nonaktif sementara Direktur Utama TVRI yang bersangkutan tetap mendapat penghasilan.

Ekspedisi Mudik 2024

" [Ketiga] menetapkan Sdr. Supriyono, S.Kom, MM Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi poin ketiga keputusan itu dikutip Detikcom, Kamis (5/12/2019).

Keempat, keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2019. Keputusan ini diteken oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin.

Dirut Sah

Dikutip dari Suara.com, Helmy Yahya menegaskan, dirinya hingga kini masih tetap menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang sah.

Hal itu disampaikan Helmy untuk merespons Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.

Sebelumnya, tanggapan soal SK tersebut juga sudah disampaikan Helmy melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019, perihal tanggapan Surat Dewan Pengawas. Hemly membenarkan soal surat tanggapannya tersebut.

“Iya benar. Saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI!” ujar Helmy saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/12/2019).

Dalam suratnya, Helmy menegaskan SK Dewan Pengawas yang menonaktifkan dirinya sementara tersebut cacat hukum dan tidak mendasar.

Helmy mengatakan, Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI hanya mengatur dewan direksi bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatannyakalau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, atau dipidana.

Helmy menegaskan, semua poin yang diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP No 13/2005 tentang LPP TVRI itu tidak dilanggarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya