SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Pembentukan koperasi di pasar-pasar tradisional di Kota Solo tidak dapat dipaksakan. Sebab hal itu tergantung pada niat dan kesiapan kalangan pedagang pasar bersangkutan untuk membentuk koperasi tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop & UMKM) Kota Solo, Nur Haryani ketika dimintai tanggapan seputar pembentukan koperasi di pasar-pasar tradisional dalam rangka meminimalisasi maraknya renternir.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Koperasi akan terbentuk dan bisa eksis, tergantung dari niat dan kesiapan para pedagang tersebut. Terutama tujuannya untuk menyejahterakan anggota-anggotanya yang terdiri dari para pedagang pasar itu sendiri,” ungkap Nur Haryani kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (8/5/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Nur Haryani mengakui pembentukan koperasi sebenarnya mudah. Asalkan persyaratannya terpenuhi, antara lain beranggotakan minimal 20 orang dengan modal awal minimal Rp15 juta, serta sejumlah persyaratan administrasi lainnya, menurut Nur, koperasi sudah bisa didirikan.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Solo, Abdullah AA meminta Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) dan juga Dinkop & UMKM segera menyosialisasikan pembentukan koperasi pedagang di pasar-pasar tradisional. Hal itu menyikapi masih maraknya praktik renternir di pasar-pasar tersebut.

“Jangan sampai karena keberadaan bank plecit itu, kalangan pedagang justru merasa dirugikan atau terjerat utang oleh para renternir,” kata Abdullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya