SOLOPOS.COM - Petugas memasang spanduk penutupan Putra Jaya Mandiri di Kampung Jegon Pajang, Solo, Selasa (12/11/2013). Putra Jaya Mandiri melakukan aktivitas simpan pinjam tetapi bellum memiliki Iain dari Dinas Koperasi dan UMKM. ( Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

 Petugas memasang spanduk penutupan Putra Jaya Mandiri di Kampung Jegon Pajang, Solo, Selasa (12/11/2013). Putra Jaya Mandiri melakukan aktivitas simpan pinjam tetapi bellum memiliki Iain dari Dinas Koperasi dan UMKM. ( Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)


Petugas memasang spanduk penutupan Putra Jaya Mandiri di Kampung Jegon Pajang, Solo, Selasa (12/11/2013). Putra Jaya Mandiri melakukan aktivitas simpan pinjam tetapi bellum memiliki Iain dari Dinas Koperasi dan UMKM. (
Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Dinas Koperasi (Dinkop) dan UMKM Kota Solo kembali menindak tegas lembaga keuangan ilegal yang melakukan kegiatan simpan pinjam tetapi belum ada izin dari instansi yang berwenang.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Lembaga simpan pinjam bernama Putra Jaya Mandiri itu beroperasi di kampung Jegon Pajang Solo.

“Langsung kami tutup. Putra Jaya Mandiri sudah melakukan kegiatan simpan pinjam tapi belum ada ijinnya,” kata Kabid Koperasi, Didik Adi Putranto, di sela-sela penutupan aktivitas di Putra Jaya Mandiri, Selasa (12/11/2013).

Dengan belum adanya izin, lembaga tersebut tidak bisa disebut koperasi.  “Bukan koperasi bukan lembaga simpan pinjam. Ya ini yang namanya bank thithil.”

Tadi pagi, Dinkop memasang spanduk di depan kantor Putra Jaya Mandiri yang lokasinya tepat di depan SMP 9 Solo. Dalam spanduk tersebut tertulis :
Penutupan Kegiatan Simpan Pinjam Putra Jaya Mandiri Tidak Boleh Memberikan Pelayanan simpan Pinjam dengan mengatasnamakan Koperasi karena:
1. Belum memiliki SK badan hukum koperasi dan izin operasionak simpan pjnajm.
2. Kepada pengelola untuk menghentikan kegiatan usaha simpan pinjamnya. (Kecuali pra koperasi di lingkungab ke-RT-an.
3. Apabila kegiatan usaha tidak dihentikan berarti melanggar peraturan yang berlaku.

Dari pantauan Solopos.com di kantor Putra Jaya Mandiri hanya ada dua pegawai yang sedang sibuk melakukan pekerjaan administrasi. Sementara pengawas dan pemilik tidak berada di lokasi. Dinkop mengatakan tegas menindak lembaga mengatasnamakan koperasi tersebut karena sudah melakukan simpan pinjam dengan jangkauan yang luas bahkan perputaran uangnya cukup tinggi sampai Rp300 juta. “Mereka meminjamkan uang sampai ke Sukoharjo. Setelah penutupan ini kami minta masyarakat yang punya dana segera diambil yang punya hutang segera dilunasi.”

Selain menutup lembaga simpan pinjam yang mengatasnamakan koperasi, Dinkop juga berencana menindak tiga koperasi lain yang ada di Banyuanyar, Pasar Kliwon dan Kadipiro. “Ini akan kami cek dulu. Tapi intinya izin ketiga koperasi tersebut sudah kadaluwarsa tapi sampai sekarang masih beroperasi,” kata Didik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya