SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat sirop. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sragen menyetop peredaran 69 obat sirop yang melebihi ambang batas aman penggunaan zat pelarut Propilen Glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG). Hal ini sejalan dengan rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengenai tiga perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran terkait obat sirop.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinkes Sragen, Didik Haryanto, saat dihubungi Solopos.com pada Selasa (8/11/2022). Ia mengaku pihaknya telah mengintruksikan untuk kepada semua elemen fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan melalui Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Sragen untuk menahan obat sirop yang dilarang oleh BPOM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi obat sirop yang dilarang tersebut memang sudah tidak edarkan, intinya obatnya telah diamankan tidak akan sampai ke masyarakat. Untuk penarikan kami menunggu dari pihak distributor,” terang Didik.

Ia pun mengimbau orang tua agar tidak panik menanggapi hal ini, karena tentunya praktisi kesehatan tidak mungkin memberikan obat sirop yang dilarang. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh fasiltas kesehatan di Kabupaten Sragen.

Baca Juga: Dinkes Wonogiri Pastikan Distribusi Obat Sirop ke Seluruh Puskesmas Aman

Sementara itu tiga perusahaan yang menggunakan bahan baku pelarut PG dan produk jadi mengandung EG adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Hal ini berdasarkan Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.240 tanggal 6 November 2022 tentang Pencabutan Izin Edar Sirup Obat Produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma, dalam laman pom.go.id, dikutip Solopos.com pada Selasa.

BPOM melalui laman resminya telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk, menghentikan kegiatan produksi sirup obat. Mereka juga diminta mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirop obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Perusahaan farmasi itu pun diminta memusnahkan semua persediaan (stok) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.

Baca Juga: Terbaru! Daftar 69 Obat Sirop yang Dilarang Beredar oleh BPOM

BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan terhadap sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya